Hukum & Kriminal

Ditreskrimsus Polda Jatim Sita 14 Ton MinyaKita Palsu di Dua Home Industry Sampang dan Surabaya

Diterbitkan

-

AMANKAN: Petugas Polda Jatim saat melakukan gelar Konferensi Pers. (ist)

Memontum Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap modus licik produsen minyak goreng curah berlabel MinyaKita. Pengungkapan ini, setelah petugas menggrebek dua Home Industry di Sampang dan Surabaya, yang diduga memproduksi MinyaKita palsu.

Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan pengungkapan ini setelah Satgas Pangan Polda Jatim melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di sejumlah pasar di Kota Surabaya. “Awalnya Satgas Pangan Polda Jatim menemukan kejanggalan pada kemasan MinyaKita di pasaran, baik kemasan pouch maupun botol plastik,” kata Kombes Pol Dirmanto, saat menggelar konferensi pers di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Rabu (12/03/2025) tadi.

Setelah diselidiki, lanjut Kombes Pol Dirmanto, benar saja bahwa kemasan plastik satu liter saat ditimbang hanya berisi 800 hingga 890 mililiter minyak goreng. “Hasil penyelidikan mengarah ke dua lokasi dan benar ditemukan adanya dugaan pemalsuan produk minyak goreng,” ujar Kombes Dirmanto.

Di kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan dalam aksinya itu pemilik usaha tersebut memasukkan minyak goreng curah ke dalam kemasan MinyaKita dan mengurangi takaran. “Kecurigaan kami adanya indikasi pengurangan isi dan kualitas yang tidak sesuai standar,” ujarnya.

Advertisement

Baca juga :

Kombes Pol Budi Hermanto yang juga selaku Kasatgas Pangan Polda Jatim, ini menjelaskan bahwa satu lokasi berada di Dusun Timur, Kecamatan Bungku Barat, Kabupaten Sampang. “Di lokasi ini kami menemukan sekitar 31 tandon berisi 10 ton minyak goreng MinyaKita palsu,” kata Kombes Budi Hermanto.

Modus yang digunakan, lanjutnya, adalah mengemas minyak curah ke dalam kemasan MinyaKita ukuran 1 liter dan 5 liter dengan takaran di bawah standar. “Untuk kemasan 5 liter, hanya terisi sekitar 4,5 liter. Sementara kemasan 1 liter hanya berisi 800-890 ml,” ungkap Kombes Budi Hermanto.

Sementara itu, lokasi kedua berada di wilayah Rungkut, Surabaya, yang digerebek oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 12 Maret 2025. “Di lokasi ini, kami mengamankan sekitar 4 ton minyak goreng MinyaKita palsu yang dikemas ulang dalam kemasan 1 liter,” terang Kombes Budi Hermanto.

Dari praktik liciknya, para pelaku telah meraup keuntungan sekitar Rp 727 juta selama beroperasi kurang lebih satu tahun. “Untuk pelaku dari Surabaya dan Sampang, masih kita kembangkan,” tegas Kombes Budi Hermanto.

Advertisement

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 120 Undang-Undang RI No 3 tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 62 Ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 142 Undang-Undang Rl Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan. “Ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” imbuh Kombes Pol Budi Hermanto. (gie)

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas