Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan Sesama Tukang Becak di Trenggalek Terancam 15 Tahun Penjara

Diterbitkan

-

ABANG BECAK: Polisi amankan pelaku pembunuhan beserta barang bukti.

Memontum Trenggalek – Setelah hampir dua bulan mendekam di ruang tahanan Polres Trenggalek, pelaku pembunuhan sesama tukang becak, Teguh (58) warga Desa Tempuran, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo, harus menerima ancaman hukuman selama 15 tahun penjara. Tersangka terancam dengan hukuman itu, setelah melakukan pembunuhan terhadap TKR (60) warga Desa Klampisan, Kelurahan Surondakan, Kecamatan Trenggalek.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiyasi Wiyatputera, mengatakan jika pelaku berhasil diamankan petugas sesaat setelah kejadian pembunuhan. “Pasca kejadian, pelaku segera diamankan petugas saat berada di depan SD yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian,” ungkap Dwiyasi, Rabu (01/09) siang.

Baca Juga:

Dijelaskan Kapolres, kejadian naas itu terjadi pada 1 Juli 2021, sekitar pukul 10.00 pagi. Awalnya, pelaku datang dengan membawa becak di depan ATM Bank Jatim, atau Utara Alun-Alun tepatnya di Jalan Sunan Kalijogo Kelurahan Ngantru Trenggalek dengan tujuan mangkal mencari penumpang. Akan tetapi, pelaku melihat saksi Sutrisno, sudah mangkal duluan.

“Selanjutnya, korban TKR datang dengan membawa becaknya. Sesampainya di tempat mangkal, korban menabrakkan becaknya ke becak pelaku. Melihat hal itu, saksi Sutrisno mencoba menegur. Namun, justru terjadi cekcok antar pelaku dan korban,” jelasnya. 

Advertisement

Setelah itu, tambahnya, korban menyuruh saksi Sutrisno dan pelaku pergi dan tidak memperbolehkan mangkal dilokasi tersebut. Bahkan, korban mengancam akan membunuhnya dengan gunting jika tidak mau pergi.

“Merasa terancam, saksi pun pergi dan meninggalkan pelaku dan korban di lokasi,” terang Kapolres.

Menurut pengakuan pelaku, saat itu korban kembali menabrak-nabrakkan becaknya ke becak pelaku. Pelaku yang saat itu duduk di jok becaknya, sampai sempat terjatuh ke aspal.

Tidak berhenti di situ, korban mengacungkan gunting kearah pelaku sambil menyuruhnya pergi. Dan kalau tidak pergi, korban mengancam akan membunuhnya.

Advertisement

“Karena tidak kuat menahan emosi, akhirnya pelaku mengambil sabit yang di letakkan di belakang tempat duduk becaknya. Tanpa berfikir panjang, pelaku mengayunkan sabit berkali kali ke arah leher korban hingga mengenai leher sebelah kiri korban. Dan mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian,” jelasnya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga turut mengamankan barang bukti diantaranya 2 unit becak milik korban dan pelaku, 1 gunting, 1 sabit, 1 pisau dan barang bukti lainnya.

“Setelah menjalani penyelidikan dan penyidikan sejak bulan Juli lalu. Dalam waktu dekat kasus ini juga akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Trenggalek guna proses persidangan,” tegas Kapolres.

Akibat perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mil/sit)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas