Hukum & Kriminal

Pelaku Pembunuhan yang Mayat Korbannya Digeletakkan di Jalur Situbondo Dibekuk Polres

Diterbitkan

-

Pelaku Pembunuhan yang Mayat Korbannya Digeletakkan di Jalur Situbondo Dibekuk Polres

Memontum Situbondo – Masih ingat dengan peristiwa penemuan mayat tanpa identitas dan diduga korban pembunuhan yang ditemukan tergeletak di Jalur Pantura Situbondo, tepatnya di Dusun Pengabetan Tengah, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, pada Senin (13/06/2022) lalu? Peristiwa yang sempat menghebohkan warga itu, akhirnya berhasil diurai Satreskrim Polres Situbondo.

Tak hanya mengetahui identitas korban yang teridentifikasi bernama Samsul Riadi (34), warga Desa Sedayu Tengah, Kecamatan Kediri Selatan, Kabupaten Lombok Barat. Namun, petugas juga berhasil menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan perampokan kepada Samsul dan berhasil membawa kabur mobil yang saat itu disopiri oleh korban.

Kapolres Situbondo, AKBP Dr Andi Sinjaya, dalam keterangan rilisnya mengatakan bahwa korban pada hari Sabtu (11/06/2022), saat berada di Pelabuhan Gili NTB, bertemu dengan terduga Mohammad Rizal. “Ketika korban dan pelaku ada di dalam kapal, pelaku merencanakan perbuatan jelek terhadap korban. Alasan pelaku, karena membutuhkan sejumlah uang untuk membangun rumahnya yang belum selesai,” jelas Kapolres Situbondo dalam rilis, Jumat (17/06/2022) tadi.

Baca juga:

Advertisement

Lebih lanjut AKBP Andi Sinjaya mengatakan, korban saat itu tanpa berprasangka jelek, selanjutnya mengajak terduga pelaku bertemu dengan salah satu rekannya di Krasaksan, Kabupaten Probolinggo. “Namun, sebelum sampai di Krasaksan Probolinggo, korban dibunuh oleh pelaku dan mayatnya di buang di Jalur Pantura Situbondo, tepatnya di Dusun Pengabetan, Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Kabupaten Situbondo, Senin 13 Juni 2022 atau kemudian ditemukan warga,” jelas Kapolres.

Kapolres mengatakan, bahwa terduga pelaku juga bekerja sebagai sopir truk ekspedisi yang baru dipecat oleh perusahaannya. “Pengakuan pelaku ketika disidik, mengaku bahwa dirinya menghabisi nyawa korban dengan cara mencekit dan menjerat leher korban dengan seutas tali yang sudah disiapkan,” tuturnya.

Selanjutnya, kata AKBP Andi, mobil atau truk Nopol DR 8911 AG, yang bermuatan jagung seberat 21 ton yang disopiri korban, dikemudikan pelaku dan dibawa ke daerah Pajarakan Probolinggo. “Jagung seberat 21 ton di jual kepada inisial N senilai Rp 70 juta dan N sudah kita periksa,” tambahnya.

Setelah menjual jagung dan truknya ditinggal di pinggir jalan, sambung Kapolres Situbondo, diperoleh informasi tersangka mencoba kabur ke daerah Bungurasih-Surabaya. “Begitu mendapat informasi, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di daerah sekitar Bungurasih,” jelas Kapolres Situbondo.

Pelaku, kata Kapolres Situbondo, akan di jerat dengan Pasal 365 Ayat (3) KUHP Pencurian atau Permpokan dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.

Advertisement

Mohammad Rizal sendiri saat diminta keterangan, tidak menapik tuduhan yang diarahkan kepadanya. Dirinya juga menjelaskan, bahwa sudah lama kenal dengan korban. “Saya dengan korban sudah saling kenal,” ujarnya. (her/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas