Hukum & Kriminal

Pelaku Peracun Kucing di Perum Patraland Kota Malang Terancam Sembilan Bulan Penjara

Diterbitkan

-

Pelaku Peracun Kucing di Perum Patraland Kota Malang Terancam Sembilan Bulan Penjara

Memontum Kota Malang – Tewasnya empat ekor kucing karena diduga diracun oleh orang tidak bertanggungjawab dan raibnya 11 ekor kucing lainnya di Perum Patraland, Kelurahan Tasikmadu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menuai kecaman dan menjadi perhatian serius komunitas pecinta kucing. Bahkan, kejadian yang viral di media sosial dengan dugaan sengaja diracun itu, menjadi perhatian Polsek Lowokwaru Polresta Malang Kota.

Melihat fenomena tidak terpuji itu, Polsek Lowokwaru pun mendatangi lokasi kejadian, guna menggali informasi dari warga, Minggu (25/09/2022) tadi. Petugas melakukan penyelidikan awal, dengan menggali informasi dari berbagai pihak.

Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, bersama jajaran dan warga Perumahan Patraland, melakukan pertemuan terkait kejadian ini. “Sengaja kita kumpulkan warga Patraland, Pengurus RT dan RW, untuk membahas terkait adanya dugaan diracun kucing sebanyak 4 ekor yang mati dan 11 ekor hilang,” terang AKP Anton Widodo.

Baca juga:

Advertisement

Dijelaskannya, bahwa pihaknya mendapat informasi dari Komunitas Cat Lovers Malang, yang mengadukan permasalahan ini. “Kami akan berupaya mencari terduga pelaku yang meracun kucing-kucing tersebut. Saat ini, warga sepakat untuk mencari solusi, bagaimana cara untuk mengurangi populasi kucing dengan cara yang lebih manusiawi. Mungkin memindahkan kucing ke daerah lain atau bisa menyerahkannya kepada komunitas pecinta kucing,” terang Kapolsek Lowokwaru.

Rapat pertemuan terkait adanya tindakan keracunan kucing yang dikecam warga tersebut, berjalan kondusif. Warga dan komunitas pencinta kucing, sepakat akan bekerja sama mencari solusi untuk mengurangi tingkat populasi kucing. Salah satunya, dengan cara memindahkan kucing yang bukan milik warga untuk diserahkan kepada komunitas pecinta kucing.

Tentang kucing yang diracun, ternyata bukan hanya kucing domestik liar saja. Melainkan juga, kucing peliharaan warga. “Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 302 KUHP ayat (2). Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama sembilan bulan. Dengam syarat bahwa hewan itu dipelihara orang dan bukan hewan liar,” ujar AKP Anton saat dikonfirmasi Memontum.com. (gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas