Kota Malang

Pelantikan Rektor Unisma Dinilai Sekjen Dewan Pengurus Pusat GMPK sebagai Bentuk Pelecehan terhadap PBNU dan Rais Aam

Diterbitkan

-

Pelantikan Rektor Unisma Dinilai Sekjen Dewan Pengurus Pusat GMPK sebagai Bentuk Pelecehan terhadap PBNU dan Rais Aam

Momentum Kota Malang – Pelantikan Prof Dr H Masykuri MSi menjadi Rektor Universitas Islam Malang (Unisma) Periode 2022 hingga 2026 pada Senin (05/12/2022) sore, dinilai telah melecehkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Hal itu, diungkapkan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK), Abdul Aziz, pada Kamis (08/12/2022) tadi.

Menurutnya, proses pemilihan Rektor di Unisma yang tetap dilanjutkan, padahal sebelumnya sudah diminta untuk dihentikan sementara oleh PBNU, itu adalah bentuk nyata dan perlawanan Pimpinan Universitas terhadap Romo Kyai Miftachul Akhyar, Rais Aam PBNU, yang notabene pemimpin Ormas terbesar di Indonesia. “Unisma sebagai institusi Perguruan Tinggi yang mambawa nama Nahdlatul Ulama (NU), malah memberi contoh buruk,” tegas Aziz, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Konsorsium Alumni Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (KAUM-PTKIN) Se-Indonesia.

Pastinya, lanjut Aziz, PBNU akan mengambil langkah tegas. Salah satunya, melakukan komunikasi dengan Kemendikbud dan Kemenag soal administrasi dan keabsahan pimpinan Perguruan Tinggi tersebut. Termasuk, dimungkinkan mengambil langkah hukum atas penggunaan produk hukum yang patut diduga ilegal dalam proses pemilihan Rektor hingga pelantikan yang dipaksakan.

“Apa yang dilakukan Saudara Masykuri, tidak menggambarkan kematangan sebagai seorang pemimpin. Harusnya, diujung karirnya memberikan teladan yang baik pada segenap Civitas Akademika, juga Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) yang tersebar di seluruh tanah air. Paling tidak, taat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan. Sudah tahu hanya dua periode malah merubah menjadi tidak mengenal periodeisasi,” kata Aziz, yang juga Advokat & Legal Consultant dan CEO Firma Hukum PROGRESIF LAW.

Advertisement

Pria yang aktif sebagai Mediator lulusan Pusat Mediasi Nasional (PMN) lisensi Mahkamah Agung (MA) ini juga mengatakan, Masykuri seharusnya taat kepada AD/ART dan Statuta (2018), yang di dalamnya mengatur jabatan Rektor dua periode, dan merubah Statuta yang kemudian mencalonkan sebagai Rektor kembali.

Baca juga :

“Fatalnya, ia mengabaikan dua surat PBNU, yakni penundaan proses Pilrek, dan penetapan Profesor M Nuh sebagai pejabat sementara Rektor hingga tiga bulan ke depan, bahkan tidak peduli bahwa di dalam ketiga surat itu, ada tanda tangan Rais Am PBNU, yang menjadi panutan dan nasehat-nasehatnya ditaati warga NU di negeri ini,” katanya.

Terkait situasi dan kondisi penyelenggaraan Pilrek Unisma yang diduga bermasalah dalam regulasi dan prosesnya, sambungnya, Aziz mengaku sudah komunikasi langsung dengan Rais Am PBNU, Kyai Miftachul Akhyar maupun dengan Tim Tabayyun Klarifikasi (Tabayyun), yang dipimpin M Nuh. “Jadi, pemilihan rektor ini patut diduga menggunakan produk hukum yang ilegal. Sehingga, turunan hasilnya automatically (secara otomatis) tidak sah secara hukum. Dewan Pembina yang seharusnya dilibatkan secara keseluruhan, termasuk ex officio dua orang dari LP Ma’arif PBNU, tetapi faktanya dalam rapat yang digelar Dewan Pembina sebanyak tiga kali, yaitu tanggal 02, 16 dan 26 November 2022, sesuai hasil klarifikasi, PBNU tidak pernah dilibatkan. Padahal, keputusan itu diambil atas dasar 2/3 dari jumlah Dewan Pembina sebelas orang itu,” tuturnya.

Sedangkan isu akan terjadi kekosongan rektor di Unisma itu, Aziz berpendapat, tidak akan terjadi. Sebab, sebelumnya sudah ada rapat dan keputusan PBNU yang hasilnya menugaskan Prof Muhammad Nuh menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Rektor Unisma dan dalam hal ini sudah diketahui oleh Masykuri. “Bahkan, disebutkan bahwa Masykuri sudah tahu dan setuju terhadap hasil rapat tersebut,” katanya. Tetapi faktanya, tetap memaksakan melanjutkan proses pemilihan rektor hingga pelantikan. “Terus terang, sebagai orang yang lahir dan dibesarkan dalam keluarga Nahdliyin, saya prihatin atas realitas Pilrek di Unisma yang potensial melabrak demokrasi dan menutup adanya regenerasi. Saya syok (kaget) pada Senin lalu itu, ada demonstrasi bakar ban dari para aktivis mahasiswa yang mendesak untuk segera dilakukan pelantikan Rektor. Tentu, publik bisa menilai dengan jernih soal demo tersebut seperti apa,” ujar Aziz menyesalkan kejadian itu.

Advertisement

Menurut Aziz, proses penyelenggaraan pemilihan Rektor tahun 2022 di Unisma itu, dapat dikualifikasi sebagai preseden buruk karena berpedoman pada statuta yang dibuat tidak mengenal periodeisasi lagi. “Ini memang tak lazim, ya. Mana ada jabatan tak dibatasi. Bahaya, itu. Sebelum Pilrek digelar, statuta dirubah tanpa melibatkan PBNU sebagai bagian dari Dewan Pembina dan pelantikan Rektor pun terkesan diam-diam dan dipaksakan di tengah Tim Klarifikasi PBNU bekerja secara profesional dan progresif. Unisma ini mestinya menjadi contoh, malah sebaliknya,” paparnya. (sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas