Kota Malang
Pembenahan Tembok Taman Tugu Alun-Alun Kota Malang Dibebankan Penabrak

Memontum Kota Malang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, angkat bicara terkait rusaknya tembok atau pagar Taman Tugu Alun-alun Kota Malang, akibat ditabrak mobil.
Kepala DLH Kota Malang, Wahyu Setianto, mengatakan bahwa kerugian tersebut masih belum bisa dipastikan angkanya. Namun, pihak yang menabrak harus membenahi sesuai dengan keadaan semula. Itu dilakukan, sebagai dasar untuk mengeluarkan surat rekomendasi dari DLH agar mobil bisa dikeluarkan.
“Untuk kerugiannya, masih belum tahu pastinya berapa. Jadi, biasanya dari pihak yang menabrak akan membenahi dan dikembalikan sesuai keadaan semula. Kalau sudah oke, kita akan ngecek dan buat surat. Itu sebagai dasar mengeluarkan kendaraan di Polresta,” jelas Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (08/06/2022).
Baca juga:
- Pemkab Jember Serahkan 23 Truk dan 25 Pickup untuk Dukung Operasional KDKMP
- Bapenda Kota Malang Pastikan PKB Tak Naik, Realisasi Opsen Sudah Capai 39,3 Persen
- SPPG di Kota Malang Hentikan Sementara Layanan MBG, Koordinator SPPI Sebut Terkendala Pencairan
- Rotasi Jabatan, Bupati Pasuruan Lantik 80 Pejabat Eselon II, III dan IV
- Hari Pertama SPMB Jalur Domisili, Posko Disdukbud Diserbu Wali Murid
Selama tembok pagar itu masih belum diperbaiki, menurut Wahyu, maka pihak DLH tidak akan mengeluarkan surat rekomendasi. Kendaraan pun masih harus ditahan oleh pihak Polresta.
“Kalau mau mengeluarkan ada surat rekomendasi dari DLH Kota Malang bahwa urusan dengan DLH Kota Malang sudah selesai. Selama belum ada surat dari DLH Kota Malang mobil tidak akan dikeluarkan,” lanjutnya. (rsy/sit)
















