Hukum & Kriminal
Pembobol ATM Mandiri di Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara
Memontum Kota Malang – Dua terdakwa kasus pembobolan mesin ATM Mandiri di Kota Malang, yakni terdakwa Ardi Pranata (28) warga Desa Lemah Duwur, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang dan terdakwa Affiansyah (33) warga Desa Druju, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, Senin (14/03/2022) tadi, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Majelis hakim PN Malang, mengatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Ardi Pranata selama 3 tahun dikurangi selama dalam tahanan. Terdakwa Affiansyah divonis selama 4 tahun dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani.
Baca juga:
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Putusan tersebut lebih ringan dati tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Winda Yudhita. JPU dalam persidangan sebelumnya membuktikan Pasal 363 ayat (4) dan (5) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Terdakwa Ardi Pranata dituntut 3 tahun 6 bulan, sedangkan terdakwa Affiansyah dituntut selama 5 tahun.
Menanggapi vonis majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan JPU, Kasi Intel Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto, masih pikir-pikir. “Atas putusan majelis hakim, terdakwa menyatakan sikap terima. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir atas putusan tersebut,” ujar Eko Budisusanto.
Seperti diberitakan sebelumnya, dua tersangka pencurian uang di mesin ATM, berinisial AF alias Ian alias Toyib (33), warga kawasan Pagak, Kabupaten Malang dan AP (29) warga Wagir, Kabupaten Malang, Jumat (17/09/2021) lalu, dirilis di Polresta Malang Kota.
Sebelumnya, keduanya ditangkap petugas Reskrim Polresta Malang Kota karena telah membobol sebuah mesin ATM secara bertahap yang salah satunya di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Bahkan hasil pembobolan nya mencapai total sebesar Rp 498 juta.
Informasi Memontum.com, bahwa tersangka AF merupakan karyawan vendor yang bergerak di bidang pengisian dan dan maintenance mesin ATM. AF sendiri menjabat sebagai monitoring mesin ATM.
Namun, sejak Februari 2021, AF terlilit hutang akibat angsuran finance dan pinjaman online. Karena terlilit hutang tersebut, AF pun berniat untuk melakukan pencurian di mesin ATM yang harusnya dia jaga keamanannya.
AF kemudian mengajak AP, temannya untuk melakukan pencurian uang yang berada di mesin ATM. Karena bekerja di perusahaan pengisian dan maintenance ATM, tersangka AF dengan mudah mengambil kunci mesin ATM di ruang monitoring.
Pada tanggal 26 Agustus 2021 pukul 18.47, mereka berdua melakukan aksinya. AF bertugas sebagai eksekutor, sedangkan AP melakukan pengawasan memastikan kondisi aman. Mereka berdua pun beraksi di salah satu ATM di Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Karena memiliki kunci, AF pun berhasil melakukan aksinya dengan mudah. Tak lama kemudian pihak perusahaan mendapat laporan bahwa di ATM tersebut tidak keluar uang. Setelah dicek, ternyata uang dalam brankas ATM.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudha Riambodo, dalam rilis tersebut mengatakan bahwa ternyata kedua tersangka sudah beberapa kali melakukan aksi serupa. Uang yang diambil bertahap hingga kerugian total Rp 498.400.000. (gie)