Berita
Pemekaran Wilayah Permudah Pemkot Batu Berikan Layanan Publik
MEMONTUM KOTA BATU – Rencana pemekaran akan menjadikan wilayah Kota Batu menjadi 5 kecamatan dari sebelumnya hanya 3 kecamatan, yakni Batu, Junrejo dan Bumiaji. Mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda, disebutkan sebuah kota minimal memiliki 4 kecamatan.
Kecamatan Batu dan Kecamatan Bumiaji terdampak pembentukan wilayah kecamatan baru. Kecamatan Batu dan Kecamatan Bumiaji akan dipecah menjadi dua wilayah. Kecamatan Batu dipecah menjadi Batu Barat dan Batu Timur.
Sedangkan Bumiaji dibagi menjadi Bumiaji Atas dan Bumiaji Bawah. Pembentukan wilayah baru hasil pemecahan dua kecamatan itu telah dikaji sejak awal tahun 2020. Pelabelan nama-nama kecamatan itu masih tahap tentatif sebelum ada nama-nama definitif hasil kesepakatan.
Akademisi Universitas Brawijaya, Fadillah Amin mengatakan, penambahan dua wilayah kecamatan baru sudah layak dari kacamata kajian akademis dan yuridis.
Hal itu disampaikan Fadillah Amin usai memaparkan hasil kajian rencana pemekaran wilayah Batu dan Bumiaji di hadapan seluruh anggota DPRD Kota Batu dan beberapa perwakilan dari Pemkot Batu, (Selasa, 25/8).
“Poin penting dari kajian ini memberikan sosialisasi kepada legislatif terkait kebijakan ini. Yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” kata Fadillah.
Ia mengatakan, pembentukan kecamatan baru di Kota Batu telah memenuhi persyaratan, dasar, teknis dan administratif. Komponen ketiga persyaratan itu dituangkan dalam PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang pembentukan kecamatan.
Pemecahan wilayah di dua kecamatan, diikuti pula dengan pembentukan desa/kelurahan baru. Seperti Desa Tulungrejo, Kelurahan Temas dan Kelurahan Sisir. Sebagian wilayah Tulungrejo akan dilepaskan untuk pembentukan desa baru dengan nama Desa Junggorejo.
Kemudian Kelurahan Sisir akan dibagi dua, dengan nama tentatif, Sisir Utara dan Sisir Selatan. Kelurahan Temas dibagi menjadi Temas Barat dan Temas Timur.
Pembentukan desa/kelurahan baru ini untuk melengkapi struktur wilayah dua kecamatan baru yang akan dibentuk dari hasil pemecahan wilayah kecamatan Batu dan Bumiaji.
Kecamatan Batu Timur meliputi Kelurahan Sisir Utara, Kelurahan Sisir Selatan, Kelurahan Temas Barat, Kelurahan Temas Timur dan Desa Oro-oro Ombo. Batu Barat meliputi Desa Sumberejo, Desa Pesanggrahan, Desa Sidomulyo, Kelurahan Songgokerto, dan Kelurahan Ngaglik.
Lalu Bumiaji Bawah meliputi, Desa Giripurno, Desa Pandanrejo, Desa Bumiaji, Desa Bulukerto, Desa Sumbergondo. Bumiaji Atas terdiri dari Desa Sumber Brantas, Desa Junggorejo, Desa Tulungrejo, Desa Gunungsari dan Desa Punten.
Dari hasil analisis skalogram, Kelurahan Temas dan Kelurahan Sisir memiliki index dan orde tertinggi di wilayah Kecamatan Batu. Sehingga membebani pendistribusian kualitas pelayanan publik di level pemerintah kelurahan. Dengan begitu, layak untuk dilakukan pemecahan wilayah di dua kelurahan itu.
Begitu juga dengan Desa Tulungrejo dan Giripurno berdasarkan analisis skalogram. Sehingga Tulungrejo dipecah dan dibentuk desa baru bernama Junggorejo. Sedangkan Desa Giripurno bisa dipecah wilayahnya asalkan ada usulan dari masyarakat desa.
“Seperti Kelurahan Sisir itu mencapai 21 ribu penduduk. Maka perlu didistribusikan agar tak membebani kualitas layanan sehingga cepat mendapat aksesbilitas,” urai pria yang juga menjabat Tenaga Ahli Walikota Batu Bidang Pemerintahan Sosial Politik dan Pelayanan Publik. (bir/syn)