Pemerintahan
Pemerintah Pusat Instruksikan Jam Malam, Bagaimana dengan Kota Malang?
Memontum Kota Malang – Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KCP-PEN), Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa Presiden RI, Joko Widodo, menginstruksikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro diperketat. Salah satu diantaranya adalah kembalinya diberlakukan pembatasan jam operasional sampai pukul 20.00.
Berkaitan dengan hal itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, angkat bicara. “Kebijakan perketat PPKM mikro yang ada jam malamnya, belum. Saya kira kami belum waktunya membuat aturan jam malam lagi,” ujarnya, Selasa (22/06) tadi.
Baca juga:
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
Menurut orang nomor satu di Kota Malang itu, bahasa zona merah ada dua versi. Dimana yang pertama adalah versi PPKM mikro dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan yang kedua adalah dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Kalau Kemendagri lebih dilokalisir titik zona merahnya. Dan yang paham tentang perkembangan tersebut adalah masing-masing daerah,” sambungnya.
Oleh karena itu, Sutiaji berencana mohon ijin pada Pemerintah Pusat untuk tidak memberlakukan jam malam di Kota Malang terlebih dahulu. “Karena di satu sisi, kami dipacu untuk menyumbang pertumbuhan ekonomi di triwulan kedua yang harus mencapai 7 persen. Kalau ada jam malam, ya bisa jadi ekonomi merosot,” papar Sutiaji.
Oleh karena itu, operasi gabungan akan kembali digalakkan dengan semua lintas dan sektor di Kota Malang. “Untuk menertibkan kepatuhan terhadap protokol kesehatan (prokes), dan kami akan ambil sampling untuk swab,” ujar Sutiaji. (hms/mus/ed2)