Hukum & Kriminal
Pemilik Ladang Ganja Asal Tempursari Lumajang Dibekuk Polres Malang
Memontum Malang – Satuan Resnarkoba Polres Malang berhasil mengungkap pelaku kasus kepemilikan Narkotika sekaligus pengedaran ganja di wilayah Hukum Polres Malang, Jumat (03/09) tadi. Adalah TB (30), warga Desa/Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, yang berhasil ditangkap berikut barang bukti 56 batang tanaman ganja dalam keadaan hidup beserta dua poket ranting, daun ganja dan biji ganja dalam keadaan kering.
Pelaku yang oleh petugas ditangkap di sebuah rumah kos di Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dari hasil menanam sendiri di ladang miliknya yang berlokasi di Desa/Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang.
Baca Juga:
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Bersama Petani Lokal Menuju Pertanian Optimal, PT East West Seed bersama CPM Gelar Festival Panen Makmur
- Plt Bupati Malang Pimpin Upacara Hari Jadi Provinsi Jatim dari Pendopo Agung
Ditambahkannya, bahwa benih ganja tersebut didapati saat dirinya bekerja di Bali, dengan cara membeli daun, ranting dan biji ganja kepada seseorang yang dirinya kenal berinisial JW. Dari situlah, kemudian dicoba tanam dan berhasil.
Kapolres Malang, AKBP Bagoes Wibisono, mengatakan bahwa pengungkapan peredaran gelap narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat, bahwa disalah satu rumah kos sering digunakan sebagai tranksaksi Narkoba. Selanjutnya, petugas Sat Narkoba melakukan pengembangan laporan.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui milik pelaku sendiri. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti di amankan ke Sat Resnarkoba Polres Malang untuk di proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelas Bagoes. Terhadap pelaku, terjerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub. Pasal 111 ayat (2 dan 1) Undang – Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (sit)