Lamongan
Pemkab Lamongan dan DPRD Lamongan Sampaikan Jawaban Usulan Raperda Tahap II
Memontum Lamongan – Pemkab Lamongan dan DPRD Lamongan menyampaikan masing-masing jawabannya dalam Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Bupati atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan, terhadap dua Raperda Usulan Pemerintah Daerah dan Jawaban Fraksi atas Pendapat Bupati atas tiga Raperda Inisiatif DPRD Lamongan tahap II Tahun 2022 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Lamongan, Kamis (01/12/2022) tadi.
Dihadapan seluruh anggota DPRD, Wakil Bupati Lamongan, KH Abdul Rouf, menyampaikan apresiasinya atas dukungan, saran dan masukan dari seluruh fraksi DPRD Lamongan. Sehingga, dapat menyempurnakan usulan Raperda tahap II.
Menanggapi harapan Fraksi Partai Kebangkitan Bagsa (PKB), Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)dan Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat terkait perlunya pengaturan larangan dan hukum bagi peminta-minta, dapat disampaikan bahwa satpol PP sebagai penegak hukum Perda telah berupaya melakukan pendekatan kepada Dinsos untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Sedangkan menanggapi catatan yang disampaikan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) terkait tertib lingkungan, Pemerintah Daerah telah melakukan penyisiran sampah liar di pinggir jalan, mengupayakan adanya TPS di spot-spot tertentu hingga penambahan armada sampah.
Baca juga :
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
Kemudian terhadap pertanyaan Fraksi Partai Persatuan Nasional Rakyat Indonesia (PNRI) dan Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), atas Raperda tentang Penyelenggaraan Parkir dapat disampaikan bahwa Pemerintah Daerah akan melakukan evaluasi, monitoring, evaluasi serta memberikan sanksi kepada petugas parkir yang tidak disiplin.
Dalam kesempatan itu, dirinya juga mengungkapkan bahwa parkir di RSUD, puskesmas, pasar dan tempat khusus parkir, bukan termasuk jasa pelayanan parkir berlangganan. “Terhadap petugas yang dinilai kurang profesional, Pemda melalui Dinas Perhubungan melakukan pembinaan secara rutin,” papar Wabup Rouf.
Sementara itu, disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Imam Fadlli, pihaknya menyampaikan terima kasih atas masukan serta dukungan terhadap Raperda penyelenggaraan toleransi kehidupan masyarakat, Raperda pemberian nama jalan dan sarana umum serta Raperda penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.
“Segala perbedaan persepsi yang mungkin terjadi dalam pembahasan Raperda ini, mudah-mudahan dapat dilakukan harmonisasi dalam pembahasan di tingkat pansus guna memperoleh rumusan Raperda yang baik dan berkualitas,” terangnya. (zen/sit)