Pamekasan
Pemkab Pamekasan Gelar Pilkades Serentak 2022 di Bulan Ramadhan
Memontum Pamekasan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan memastikan akan menggelar Pilkades serentak, pada bulan Ramadhan. Tepatnya, 23 April 2022 atau 22 Ramadhan 1443 Hijriyah. Pilkades serentak sendiri, akan melibatkan 74 desa yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
Sementara untuk tahapan Pilkades serentak, akan dimulai dari 29 Januari 2022. Tahapan dimaksud, meliputi verifikasi berkas bakal calon kepala desa.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Pamekasan, Totok Hartono, menjelaskan bahwa tahapan Pilkades ini masih membutuhkan peraturan bupati (Perbup). Saat ini, Perbup tersebut sedang dalam pertimbangan dan masukan dari berbagai pihak untuk selanjutnya dijadikan pedoman agar pelaksanaan Pilkades berjalan dengan aman dan kondusif.
“Tahapan yang sempat tertunda akan dilanjutkan dengan seleksi administrasi. Tentunya, diperiksa berkas-berkasnya terlebih dahulu, tahapannya (pemeriksaan berkas-berkas) akan dimulai 29 Januari,” paparnya.
Mantan Kepala Dinas PU Bina Marga Pamekasan itu menjelaskan, dari 74 desa yang telah dinyatakan lengkap administrasi, akan dilakukan pemeriksaan berkas. Utamanya, pemeriksaan berkas pendaftar bakal calon kades. Dari sejumlah desa yang siap menggelar Pilkades serentak, terdapat satu desa yang perlu dibuka pendaftaran ulang. Itu karena, kandidat kades yang mendaftar hanya satu orang.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
“Ada satu desa yang harus dibuka pendaftaran kembali, yaitu di Desa Gugul, Kecamatan Tlanakan. Itu karena, pendaftarnya hanya satu orang,” paparnya.
Pria berkecamata itu menambahkan, pelaksanaan Pilkades pada 23 April, akan bertepatan dengan bulan Ramadhan. Pemkab Pamekasan berharap, pelaksanaan berjalan sebagaimana mestinya, tanpa harus mengganggu adanya pelaksanaan puasa.
“Pada 23 April itu, ibadah puasa tetap dipertahankan. Jangan menjadi alasan, hari pemungutan suara untuk tidak menjalankan puasa,” ujarnya.
Totok menjelaskan, Pemkab Pamekasan telah menggarkan Rp 14,5 miliar untuk pelaksanaan Pilkades serentak. Anggaran sebesar itu, juga akan digunakan dalam penerapan protokol kesehatan (prokes).
“Anggaran sudah dipertimbangkan terhadap protokol Covid-19, dengan jumlah tempat pemungutan suara sebanyak 555 dan dengan total anggaran Rp 14,5 miliar,” paparnya. (srd/sit)