Politik
Pemkab Situbondo bersama DPRD Tanda Tangani Rancangan KUA- PASS APBD Tahun 2022
Memontum Situbondo – DPRD Kabupaten Situbondo bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Situbondo, menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2022.
Penetapan KUA PPAS APBD TA 2022 itu, digelar dalam Rapat Paripurna penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Situbondo di Ruang Utama Sidang DPRD, Senin (29/11/2021).
Rapat Paripurna sendiri, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi, diikuti seluruh anggota DPRD, Wakil Bupati, unsur Forkopimda dan seluruh Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Situbondo.
Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi, dalam kesempatan itu mengungkapkan bahwa setelah beberapa kali dilakukan pembahasan baik di tingkat komisi maupun badan anggaran, akhirnya DPRD Kabupaten Situbondo melaksanakan kegiatan paripurna persetuan KUA PPAS APBD tahun anggaran 2022.
Baca juga :
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
Hal ini, tambahnya, mengingat sesuai dengan aturan pengesahasan APBD tahun 2022, harus dilaksanakan pada bulan Nobember 2021. Maka, pada Selasa (30/11/2021) besok, rapat ini akan kita dilanjutkan secara maraton berupa kegiatan rapat paripurna pembahasan dan pengesahan APBD tahun anggaran 2022.
Diketahui, rancangan KUA PPAS TA 2022 telah dilakukan pembahasan oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam pembahasannya, Ketua DPRD Situbondo, Edi Wahyudi, mengungkapkan bahwa telah disepakati untuk melakukan perhitungan rasional terhadap target-target pendapatan, dengan memerhatikan subjek dan objek pendapatan serta dasar hukum yang mengaturnya.
“Hal itu harus dilakukan agar target pendapatan daerah yang ditetapkan tercapai dan bahkan bisa surplus. Prioritas belanja harus diuraikan menurut skala prioritas berbasis kepentingan rakyat dan kepentingan daerah, agar pembangunan daerah Kabupaten Situbondo sebagaimana visi dan misi Bupati yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Situbondo dapat terwujud,” jelas Edi Wahyudi.
Adapun hasil pembahasan KUA PPAS TA 2022 antara Banggar dan TAPD tentang proyeksi pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah adalah sebagai berikut. Pendapatan Daerah pada Rancangan KUA dan PPAS tahun anggaran 2022 disampaikan sebesar Rp 1,727 triliun, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah Rp 229,934 miliar. Pendapatan transfer Rp 1,497 triliun. Belanja Daerah sebesar Rp 2,044 triliun. Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 349,052 miliar dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp 31,531 miliar. (her/sit)