SEKITAR KITA
Pemkab Situbondo Mulai Batasi Penerimaan Hewan Ternak dari Luar Daerah
Memontum Situbondo – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mulai memberlakukan pembatasan penerimaan hewan ternak yang berasal dari wilayah terpapar kasus persebaran Penyakit Kuku dan Mulut (PKM) yang terus meningkat beberapa hari terakhir. Penyakit tersebut dapat mengakibatkan kematian dan bahkan kerugian bagi peternak.
Plt Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Pemkab Situbondo, Kholil, mengatakan bahwa kasus PMK sudah mengakibatkan ratusan ternak sapi terpapar dan penularannya cepat. Maka untuk mengantisipasi persebarannya semakin meluas, Pemkab Situbondo segara membatasi pembelian sapi dari wilayah terpapar.
“Ini menjadi kebijakan, dilakukan untuk melakukan kewaspadaan dini,” ujar Kholil, Rabu (11/05/2022) tadi.
Baca juga:
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Beberapa pekan ini, terangnya, kasus munculnya PKM di Jawa Timur sudah terdeteksi. Namun, belum ada kasus serupa di Situbondo. Meskipun demikian, untuk mencegah persebarannya perlu ada pembatasan secara ketat. “Kalau ada yang menemukan gejala PKM pada hewan seperti nafas panjang, mulut luka segera melaporkan kepada Pusat Kesehatan Hewan (Puskeswan),” ucapnya.
Kholil mengimbau kepada peternak jika menemukan gejala PMK pada hewan ternaknya, untuk segera melapor. “Jika menemukan ternak sapi, kambing, domba dan kuda sakit dengan ciri-ciri luka seperti sariawan, melepuh pada mulut, lidah dan gusi serta air liur berlebihan, demam tinggi dan pincang disertai pengelupasan kuku, abortus, segera laporkan ke petugas terdekat,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup itu mengaku, pihaknya melarang peternak menjual hewan ternaknya yang terpapar PKM. Sebab, itu menjadi kebijakan pemerintah pusat dalam membatasi persebaran baru. “Larangan kepada masyarakat untuk menjual hewannya apabila terpapar PKM. Sebaliknya, warga juga harus membatasi pembelian hewan yang berasal dari luar Situbondo,” harapnya.
Secara berlanjut, Kholil mengaku akan membentuk tim Satgas penanganan PKM yang melibatkan TNI- Polri. Tugas yang dilakukan melaporkan kepada Puskeswan apabila diketahui adanya hewan yang terpapar.
“Satgas secara masif mendatangi rumah warga untuk mencari tahu tentang kemungkinan adanya gejala pada hewan ternak. Maka segera mungkin apabila ada temuan untuk dilaporkan kepada Puskeswan,” ungkapnya. (her/gie)