Lumajang
Pemkab Targetkan Pajak Minerba Meningkat, dari 13 M Kini 37 M
Memontum Lumajang –Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Agus Triyono, M. Si., Soroti pajak minerba (mineral dan batu bara), karena target pajak minerba tahun ini adalah 37 Miliar. Ini lebih tinggi daripada tahun sebelumnya yaitu, 13 Miliar dan hanya dicapai 9 Miliar. Hal itu disampaikan saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Intensifikasi Pemungutan Pajak Daerah di Aula Panti PKK, Kamis pagi (11/04/2019).
“Kalau pajak – pajak lain, masih memungkinkan bisa tercapai, bahkan melampaui target. Tetapi, khusus pajak minerba, harus menjadi perhatian kita bersama,” kata Pj Sekda.
Penyelewengan penggunaan pajak dan retribusi merupakan pelanggaran berat yang vital di tengah gencarnya intensifikasi pemungutan pajak daerah. Ia menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor pajak. Dalam kesempatan itu Pj. Sekda juga mengungkapkan, bahwa target penerimaan pajak pada 2019 sebesar 100 milyar. Jumlah tersebut meningkat dari target 2018, sebesar Rp 64,3 milyar.
“Keuangan, pajak dan retribusi itu berkaitan dengan kepercayaan masyarakat. Kalau kepercayaan itu sudah tercederai, pemungutan pajak masyarakat akan rendah. Wajib pajak akan apatis terhadap pembayaran pajak,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Hari Susiati, SH., dalam laporannya memaparkan, bahwa maksud dan tujuan bimtek kali ini, adalah untuk memberikan pemahaman tentang intensifikasi pemungutan pajak daerah dalam rangka meningkatkan penerimaan PAD dari sektor pajak daerah.
Narasumber dalam bimbingan teknis yang dilaksanakan selama satu hari itu, adalah Panca Kurniawan, S.E., MM., M.Ed. dari Departemen Keuangan Direktorat Jenderal Pajak. Peserta yang hadir, dari anggota tim intensifikasi dan ekstensifikasi, camat dan lurah yang tergabung dalam tim intensifikasi Kabupaten Lumajang (adi/yan)