Kota Batu
Pemkot Batu Siapkan Revisi Perda IMB
Memontum Kota Batu — Pemkot Batu bakal merubah rencana peraturan daerah (ranperda) Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu, terkait penyelenggaraan bangunan gedung ini perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan.
“Revisi perda ini sangat urgent, harus segera dilakukan. Mengingat beberapa desa di Kota Batu akan melaksanakan pemilihan kepala desa dan pengangkatan perangkat desa,” jelas Dewanti Rumpoko Wali Kota Batu Selasa (8/5/2018).
Untuk ranperda IMB, Dewanti mengatakan ranperda tentang penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
” Ya untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya. Itu poin pentingnya, ” terang politisi Partai PDI-P ini.
Bukan hanya itu, kedepan ranperda IMB bisa menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung. Serta harus diselenggarakan secara tertib dan meningkatkan kepastian hukum atau legalitas bangunan gedung melalui izin mendirikan bangunan.
” Serta untuk meningkatkan iklim investasi dan meningkatkan pelayanan prima. Perlu dilakukan penyederhanaan dan efisiensi dalam penerbitan izin mendirikan bangunan,” tambah dia.
Tanggapan Cahyo Edi Purnomo Ketua DPRD Kota Batu dalam perubahan perda ini diharapkan bisa dilakukan penyesuaian aturan dengan pemerintah pusat, sehingga beberapa hal yang selama ini belum bisa dilaksanakan, segera bisa dilaksanakan.
“Kalau selama ini ada beberapa urusan yang tidak bisa dilaksanakan karena terbentur undang-undang, segera ada payung hukumnya sehingga bisa segera dilaksanakan, seperti pemilihan kepala desa dan perangkat desa, ” kata Cahyo.
Terkait dengan kekhawatiran perubahan IMB akan menganggu kelestarian alam, Cahyo mengatakan hal yang senada dengan Dewanti, ia yakin hal itu tidak akan terjadi, karena semua sudah diatur dalam RDTR. (lih/yan)