Kota Batu
Pemkot Batu Tak Sediakan Pendampingan Hukum, Bagi ASN yang Terjerat Kasus Pidana
Memontum Kota Batu — Pemkot Batu melalui Plt Wali Kota Batu Punjul Santoso menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terjerat masalah korupsi tidak diperkenankan untuk memberikan pendampingan hukum dalam kasus pengadaan buku fiktif di Dinas Perpustakan dan Arsip Kota Batu.
Akan tetapi, induk dari ASN adalah Korpri sudah menyiapkan pengacara melalui Bagian Hukum Sekertaris Daerah Kota Batu. Bagian hukum akan terus memonitor sejauh mana perkembangan kasus yang menjerat Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Titok Wisabahadi.
” Namun saya sudah mengajukan surat penangguhan penahanan per hari ini, Kamis (16/11/2017) karena peran beliau masih sangat dibutuhkan oleh Pemkot Batu, ” terang Punjul di Kantor Desa Torongrejo.
Kenapa surat penangguhan penahanan kami layangkan, lanjut Punjul, supaya jalannya pemerintahan tetap berjalan lancar dan tidak terkendala terutama dalam pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) desa di Kota Batu apalagi pelantikan wali kota sudah dekat.
” Peran Titok sangat diperlukan dalam menjalankan tugasnya di bagian pemerintahan. Apalagi menjelang pelantikan dan proses DD ADD, ” paparnya.
” Semoga surat yang dilayangkan ke Kejari Batu diamini oleh Kepala Kejari Batu,” harap Punjul.
Kejari Batu Nur Chusniah, surat dari Plt akan dilihat dulu jika alasan memungkinkan akan kami kabulkan. Tapi penangguhan hanya sementara waktu.
“Saya akan meminta pendapat penyidik dulu, ” terangnya.
Penahanan lanjut Nur Chusniah, untuk mempermudah proses penyidikan. Untuk dikabulkan atau tidak masih menunggu surat resmi yang masuk dan kita kaji dahulu.
” Dilihat nanti alasannya apa, ” pungkasnya. (lih/jun)