Kota Malang
Pemkot Malang Bakal Sulap Hutan Kota Malabar Jadi Ruang Aktivitas Baru untuk PKL

Memontum Kota Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan menyusun konsep penataan Hutan Kota Malabar, sebagai ruang aktivitas baru bagi Pedagang Kaki Lima (PKL). Nantinya, area tersebut direncanakan menjadi alternatif berjualan bagi PKL yang tidak tertampung di Kawasan Car Free Day (CFD) Ijen.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyampaikan bahwa aktivitas PKL akan dibatasi hanya saat CFD saja, yakni pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Dengan catatan, penataan dan kebersihan kawasan tetap dijaga secara ketat.
“Teman-teman PKL hanya boleh jam 06.00 sampai 10.00 WIB. Tapi harus ditata dengan baik. Datang dalam kondisi bersih, selesai juga harus bersih. Ini masih dalam tahap konsep,” kata Wali Kota Wahyu, Sabtu (02/08/2025) tadi.
Dikatakannya, bahwa lokasi Hutan Malabar dinilai memiliki potensi menarik, karena menjadi jalur favorit bagi warga yang berolahraga. Dengan kehadiran PKL yang tertata, area tersebut bisa menjadi tempat persinggahan yang nyaman.
Baca juga :
“Jadi ada orang-orang lari, kemudian wah ada kopi. Kan enak. Tapi tentu tidak boleh mengganggu lalu lintas dan harus rapi,” tambahnya.
Ditegaskannya, bahwa rencana tersebut nantinya akan dikaji lebih lanjut dan akan dirapatkan. Dengan adanya PKL juga tidak boleh mengganggu arus lalu lintas.
“Pokoknya jangan sampai mengganggu lalu lintas. Nanti kita rapatkan. Kalau memang bisa, ini akan sangat sayang kalau tidak dimanfaatkan,” ujarnya.
Lebih lanjut Wali Kota Wahyu juga menaruh perhatian, terhadap potensi pencemaran lingkungan dan bau sampah di sekitar Hutan Kota Malabar tersebut. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
“Nanti saya akan kaji bersama Plt Kadis LH soal keberadaan TPS-nya. Kita akan lihat, TPS ini menghimpun dari mana. Sekarang kan sudah ada teknologi supaya tidak bau. Seperti di Panjen, ada TPA wisata yang tidak bau. Bisa kita adopsi juga,” imbuh Wahyu. (rsy/sit)











