Surabaya
Pemkot: Pengosongan Hi-Tech Mall Urusan Penyewa dan Sasana Boga
“Insyaalah kita akan atur dan bertemu pedagang setelah kontrak berakhir karena saat ini masih kewenangan Sasana Boga. Dan pemkot pasti akan memperhatikan para pedagang dan akan tetap menjaga ikon Hi-Tech Mall,” ungkapnya.
Ketika disinggung soal rencana relokasi ke depannya, Ery mengungkapkan jika belum ada pembicaraan. “Gak ada pembahasan ke arah sana,” tutupnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, karyawan, pedagang, hingga penyewa stand di Hi-Tech Mall Jalan Kusuma Bangsa Surabaya, berunjukrasa, Senin (18//2). Mereka mengenakan baju putih seraya memainkan alat musik, selama demonstrasi di Jalan Walikota Mustajab, tepatnya depan Balai Kota.
Mereka minta Walikota Tri Rismaharini mempertahankan Hi-Tech Mall sebagai ikon sekaligus pusat perbelanjaan piranti Informasi Teknologi (TI). Sekadar diketahui, Hi-Tech Mall selama ini memanfaatkan gedung yang berdiri di atas lahan pemkot. Seiring waktu, gedung menjadi hak pemkot. Dan masa sewa bakal habis dalam waktu dekat.
Meski sewa kontrak, secara hukum PT Sasana Boga dengan Pemerintah Kota Surabaya selesai pada tanggal 31 Maret 2019, dan Hi-Tech Mall harus diserahkan kepada pemkot dan dengan keadaan kosong pada 1 April 2019. (est/ano/yan)