Probolinggo
Pemkot Probolinggo Salurkan Hewan Kurban untuk Masyarakat
Memontum Probolinggo – Pemerintah Kota Probolinggo melalui Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra), kembali salurkan hewan kurban untuk masyarakat, Jumat (08/07/2020) tadi. Plh Wali Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, menyerahkan secara simbolis hewan kurban kepada perwakilan takmir Masjid Agung Raudlatul Jannah dan Masjid Al Mujahidin di halaman Kantor Wali Kota Probolinggo.
Plt Kepala Bagian Kesra, Nari, mengatakan bahwa jumlah hewan kurban yang berhasil dihimpun dari sumbangan masyarakat sebanyak 31 ekor. “Perolehan hewan kurban sebanyak 31 ekor, terdiri dari kambing 28 ekor dan sapi 3 ekor,” jelas Nari yang menargetkan hari ini seluruh hewan kurban tuntas dibagikan.
Sementara itu, Plh Wali Kota Probolinggo, Ninik Ira Wibawati, menghimbau masyarakat mengikuti fatwa MUI dalam pelaksanaan pemotongan hewan kurban di tengah merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak. “Untuk menekan dan menghindari penularan wabah penyakit mulut dan kuku, Majelis Ulama Indonesia beberapa waktu lalu telah mengeluarkan fatwa Nomor 32 tahun 2022 mengenai hukum dan panduan pelaksanaan ibadah kurban saat kondisi wabah Penyakit Mulut dan Kuku,” pesan Ninik.
Selain itu Sekda Kota Probolinggo itu juga menyinggung mengenai program vaksinasi pada hewan ternak yang masih berjalan sebagai upaya untuk mencegah meluasnya penularan PMK. “Pemerintah Kota Probolinggo melalui dinas terkait telah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan melakukan vaksinasi terhadap hewan ternak di beberapa tempat,” jelasnya.
Baca juga :
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
- Pemkab Banyuwangi Raih Penghargaan Penyelenggaraan Air Minum Aman dari Menteri PUPR
- Lihat Konser Pembuka Jombang Fest 2024, Seorang Perempuan Terkena Ledakan Petasan
- Pj Bupati Teguh Buka Gelaran Seminar Kebangsaan di Jombang Fest 2024
Masih menurut Ninik, untuk program vaksinasi ini dikecualikan bagi hewan ternak yang akan dikurbankan. Karena program vaksinasi PMK harus melalui 3 tahap dengan rentang waktu 1 bulan dan 6 bulan. “Tetapi persyaratan yang menjadi hewan kurban ini tidak boleh divaksinasi ya, karena vaksinasi itu ada tiga tahap. Vaksinasi pertama kemudian satu bulan berikutnya, lalu enam bulan berikutnya lagi, dengan catatan tidak boleh menjadi hewan kurban,” tambahnya.
Usai seremoni penyerahan hewan kurban di kantor wali kota, Plh Wali Kota bergeser ke tiga lokasi berbeda untuk menyerahkan hewan kurban berupa sapi. Yakni ke Pengurus Cabang NU di Jalan Bengawan Solo, berikutnya ke Pimpinan Daerah Muhammadiyah di Jalan Sukarno Hatta dan terakhir ke Pondok Pesantren Zainul Islah di Jalan Cokroaminoto.
Salah satu perwakilan penerima, Sekretaris Takmir Masjid Agung Raudlatul Jannah, Solihul Hadi, menyampaikan akan menyalurkan daging hewan kurban kepada orang yang berhak menerima. (kom/pix/gie)