Kota Malang
Penahanan Christea, Merasa jadi Korban Kriminalisasi
Memontum Kota Malang – Christia Frisdiantara(59) warga Jl Terusan Tinombola, Kecamatan Sukun, Kota Malang, hingga Kamis (29/11/2018) siang, masih berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Cristea ditahan terkait dugaan kasus memalsukan keterangan dalam akta otentik atau dugaan membuat surat palsu atau memalsukan surat keterangan domisili di Sidoarjo.
Christea ditahan di Polresta Sidoarjo sejak Kamis (20/9/2018) hingg Senin (19/11/2018) dilimpahkan ke Ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Terkait status tersangka dan penahanan ini, pihak Christea merasa dikiriminalsasi.
Hal itu disampaikan oleh Erpin Yuliono SH, kuasa hukumnya dalam sengketa PPLP PT PGRI, pada Kamis (29/11/2018) siang. Pihaknya menganggap bahwa Christea telah di kriminalisasi.
” Saat ini sudah mulai bermunculan komunitas yang mendukung Pak Chritea. Salah satunya JKJT (Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur). Ketua JKJT Agustinus Tedja dalam berita yang kami baca, telah mendatangi Lurah Magersari Sidoarjo. Saat didatang dan ditanya, i ternyata lurah Magersari tidak tahu isi laporan itu. Oleh karena itu Tedja meminta kejaksaan Sidoarjo untuk membebaskan klien kami dari tahan karena telah dikriminalisasi. Ini afalah kepedulian masyarakat untuk Pak Christea” ujar Erpin.
Baca: Christea Ditahan Polresta Sidoarjo, Dugaan Memalsukan Surat Domisili
Kini pihak Christea telah melaporkan Yulianto Darmawan. Yulianto sebelumny adalah kuasa hukum Christea di Sidoarjo. Diamana dia yangbdiminta untuk mengurus specimen rekening PPLP PT PGRI. Yulianto dilaplrkan ke Polda Jatim karena dinilai bertanggung jawab dalam permasalahan ini hingga Chriatea dituduh memalsukan keterangan domisili.
” Pak Cris mana bisa membuat stempel, apakah bisa ngetik begitu rapi berdomisili di Magersari,” ujar Erpin.
Diceritakan oleh Erpin bahwa sebelumnya Christea telah memberikan kuasa kepada Yulianto untuk membuat specimen.
Baca Juga: Kasus Pemalsuan Surat Domisili Christea Diserahkan ke Kejaksaan
” Saat itu Yulianto berjanji bahwa Seminggu bisa selesai di PN Malang. Nyatanya di PN Malang tidak bisa hingga di Pindah Ke PN Sidoarjo untuk pengurusan Specimen itu. Kami sudah melaporkan Yulianto ke Polda Jatim dan kini sudah dilimpahkan ke Polres Malang. Penyidik harus harus kaji ulang, harus temukan aktor di balik ini,” ujar Erpin. (gie/yan)