Blitar
Penculik dan si Pencabul Anak di Blitar, itu Pedofilia?
Memontum Blitar— Aksi penculikan dan pemerkosaan anak dibawah umur yang dilakukan Mohkamad Rio Suhendra (22) warga Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, membuat kesal semua orang. Akibat ulah bejatnya, pelaku terancam hukuman kebiri kimia dan mengumumkan identitasnya kepada masyarakat.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang perubahan kedua Undang-undang Perlindungan Anak nomor 1 tahun 2016, dalam pasal 81 ayat 7, terkait tindakan bagi orang yang melakukan kekerasan terhadap anak-anak, hingga mengakibatkan korban luka dan trauma, terhadap pelaku dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
“Proses pemeriksaan terhadap pelaku dan juga korban serta orang tua korban, sampai saat ini masih dilakukan secara terpisah. Bahkan pelaku, bakal diancam kebiri dan pemasangan alat deteksi pada kemaluannya, agar tidak berulah lagi,” kata Adewira Negara Siregar, Selasa (27/02/2018).
Lebih lanjut Adewira Negara Siregar menyampaikan, alasan ancaman kebiri dan pemasangan alat deteksi ini, karena adanya perencanaan dalam melakukan aksi-aksinya. Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengawali dari mengiming-imingi anak-anak yang masih dibawah umur, kemudian diajak jalan-jalan dan dicabuli.
“Dalam kasus ini, bukan hanya perbuatannya, tapi ada unsur perencanaan dalam melakukan aksinya, serta dampak perilaku pelaku kepada korban hingga luka dan trauma. Pelaku juga terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, dan paling lama 15 tahun”, jelasnya.
Adewira Negara Siregar menambahkan, terkait dugaan gangguan kejiwaan pelaku, lebih kepada adanya penyakit pedofilia atau suka melampiaskan nafsunya dengan kekerasan terhadap anak-anak.
“Kalau terkait pedofilia, mungkin pelaku akan diperiksa ke psikiater. Namun kalau gila kayaknya tidak masuk. Sebab pelaku bisa menceritakan secara rinci dan sesuai dengan keterangan saksi yang lain. Ini artinya dia masih bisa berkomunikasi secara normal, tapi mungkin berpenyakit pedofelia itu yang akan saya periksa. Hingga saat ini, belum diketahui ada korban lain yang menjadi sasaran pelaku”, tandas Adewira.
Sementara hingga saat ini, terus dilakukan pendampingan terhadap diri korban, terutama terkait kejiwaan dan masa depannya. Sebab korban mengalami trauma hingga sampai kesakitan karena luka akibat kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku.
“Untuk korban tetap dimintai ketarangan, namun didampingi oleh penyidik khusus. Sehingga tidak sampai membuat kondisi traumanya semakin bertambah”, ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Mohamad Rio Suhendra (22) warga Purwokerto, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, telah melakukan penculikan dan pemerkosaan anak di bawah umur. Pemuda 22 tahun ini melakukan aksinya dengan cara membelikan makanan dan mengajak jalan-jalan korban.
Sebelum kejadian, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 Sekolah Dasar (SD) di wilayah Desa Selokajang, Kecamatan Srengat, saat bermain bersama temannya didekati tersangka. Dengan bujukan dan iming-iming dari terangka, akhirnya berhasil menculik dua anak yang masih di bawah umur ini.
Namun karena, salah satu anak rewel dan dianggap mengganggu, akhirnya diturunkan dan ditinggalkan di sekitar pasar Tugurante, Kecamatan Sannkulon. Selanjutnya, korban dibawah tersangka ke lokasi Wisata Maliran. Di tempat wisata tersebut, tersangka melakukan aksi bejatnya dan memperkosa anak kelas 1 SD tersebut, Minggu (25/02/2018). (jar/yan)