Pasuruan

Pencurian Rp 50 juta di Mako Polres, Frans Burung: Terbukti Bersalah, Kita Pecat

Diterbitkan

-

Mako Polres Pasuruan kebobolan. Inzet : Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol Frans Burung

Memontum Pasuruan—-Kejadian pencurian uang tunjangan milik anggota senilai Rp 50 juta di Mako Polres Pasuruan, menjadi tampar keras bagi Korps Bhayangkara ini. Betapa tidak, pelakunya oknum polisi bertugas di SPKT Polres setempat. Akibat perbuatannya, pelaku terancam dipecat dari Kepolisian.

“Pelanggaran bagi oknum polisi yang melakukan tindak pidana, ada dua. Yakni melalui kode etik dan KUHP. Jika terbukti bersalah, tentunya iya dipecat,” tegas Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol Frans Burung, Rabu (2/5/2018).

Mako Polres Pasuruan kebobolan. Inzet : Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol Frans Burung

Mako Polres Pasuruan kebobolan. Inzet : Kabid Humas Polda Jatim, Kombes. Pol Frans Burung

Dalam aturan disiplin dan kode etik, lanjut Frans, dilakukan pemeriksaan. Bila terbukti akan dijatuhi sanksi. Penjatuhan sanksi disiplin serta pelanggaran kode etik tidak menghapus tuntutan pidana terhadap anggota polisi yang bersangkutan. Artinya, oknum polisi yang tersangkut tindak pidana tetap akan diproses hukum secara pidana walaupun telah menjalani sanksi disiplin dan sanksi pelanggaran kode etik. “Oknum polisi disangkakan tetap diproses penyidikan, dan tetap harus dipandang tidak bersalah. Sampai terbukti melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (asas praduga tidak bersalah),” jelasnya.

Oknum polisi berenisial SP (35) warga Kelurahan Tambokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan ditangkap reserse Polres Pasuruan setelah aksinya ketahuan. Informasinya, Bripka SP ditahan setelah diduga kuat nekad mencuri Rp 50 juta di laci staf keuangan Polres Pasuruan. Ia mengambil uang itu Minggu (29/4/2018) malam sekira pukul 23.00. Saat itu, yang bersangkutan sedang berjaga dan piket SPKT.

Kasus ini terungkap, setelah petugas melakukan penyelidikan, adanya laporan dari ruang staf keuangan Polres Pasuruan. Bripka SP masuk ke dalam ruangan melalui ventilasi yang berada di atas pintu ruang tersebut. Naas aksinya keburu terekam CCTV yang berada di koridor ruang staf keuangan.

Advertisement

“Uang hasil curiannya masih utuh, kini dia (Bripka SP) ditahan,” kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Budi Santoso.

Hasil pemeriksaan sementara, aksi nekat Bripka SP, lantaran terlilit utang banyak. Ia pun pilih jalan pintas dengan mencuri. “Alasan apapun, tetap kami tindak tegas. Dan kasus ini terus kami tindak lanjuti,” tandasnya.  (dik/yan)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas