Pemerintahan
Pendampingan Kasus Bullying, Kementrian PPPA Apresiasi Sutiaji
Memontum, Kota Malang – Asisten Deputy Bidang Perlindungan Anak Dari Kekerasan dan Ekploitasi Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementrian Perbedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia, Valentina Ginting, ucapkan apresiasi kepada Walikota Malang Drs H Sutiaji. Yakni terkait perhatian Walikota Malang dalam memberikan perhatian kepada korban dan dugaan pelaku kasus Bullying di SMPN 16 Kota Malang.
Hal itu disampaikan oleh Valentina saat berkunjung di kantor Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Malang di Jl Ki Ageng Gribig, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 15.30.
“Kementrian PPPA apresiasi apa yang telah dilakukan Pak Walikota, dalam memberikan perhatian penuh kepada ananda korban dan ananda yang berhadapan dengan hukum. Baik korban maupun pelaku anak harus dilindungi sesuai dengan undang-undang sistem peradilan pidana anak, restorative justice,” ujar Valentina.
Kasus bullying dan kejahatan terhadap anak telah menjadi kejahatan yang luar biasa.
“Ini membuka mata kita semua terkait kasus Bullying dan kejahatan terhadap anak. Sudah menjadi Extra Ordinary Crime. Inilah kenapa Pak Presiden Jokowi melakukan rapat terbatas untuk melihat kasus kejahatan kekerasan terhadap anak, haruslah diperhatikan. Bahkan Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan surat edaran kepada kepala daerah bahwa anggaran dalam menangani kasus ini seperti contoh korban dan pelaku harus didampingi terus menerus. Karena menghilangkan trauma membutuhkan waktu cukup lama,” ujar Valentina.
Terkait kasus kekerasan terhadap MS, petugas Polresta Malang Kota telah menetapkan 2 tersangka anak. Menanggapi hal itu, Valentina menyerahkannya kepada penyidik.
“Namun ada UU yang berlaku UU Peradilan Pidana Anak. Dimana ketika usainya belum 14 tahun harus Juvenile Justice (Pengadilan anak-anak adalah pengadilan yang memiliki wewenang khusus untuk menjatuhkan hukuman atas kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak atau remaja yang belum mencapai usia dewasa),” ujar Valentina. (gie/oso)