Pasuruan
Penebangan Pohon Trembesi di Pasar Grati, Dituding Warga Liar
Memontum Pasuruan—Penebangan pohon Trembesi yang dilakukan segerombolan orang tak dikenal di Pasar Grati, Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati, diduga liar. Pasalnya, pemotongan pohon tersebut tidak dilengkapi dokumen-dukomen dari intansi terkait. Parahnya, hasil potongan pohon tersebut dijual ke pihak lain. Zain (42) warga setempat menuding penebangan pohon janis Trembesi seukuran raksasa yang di lakukan di Pasar Grati, liar. Harusnya sebelum ditebang, pohon itu harus dilelang, kemudian di bawah ke workshop.
Tapi faktanya, dilapangan pohon-pohon hasil potongan langsung diangkut. Dan dijual ke pihak lain. “Ini jelas-jelas tabrak aturan, saya minta aparat kepolisian melakukan penyelidikan kasus ini,” kata Zain pada Memo X (Grup Memontum.com), Selasa (25/8/2018).
Apalagi, lanjut dia, pohon jenis trembesi itu kan dilindungi. Karena penasaran, saya pun tanya ke penebang pohon. “Tanya langsung ke Pak Udin Diperindag Kabupaten Pasuruan,”ucap Zain menirukan omongan si penebang pohon.
Ditempat terpisah, Kepala Pasar Grati, Wito tegaskan pemotongan pohon tersebut sudah kantongi ijin. Ia berdalih, pemotongan pohon trembesi untuk memperluas lahan pasar yang rencananya akan dimulainya pekerjaan pembangunan pasar itu sendiri. “Kalau ingin jelas silahkan konfirmasi lasung ke Disperindag mas, ” sarannya.
Sementara itu, Udin sapaan akrabnya yang juga sebagai PPK Disperindag Kabupaten Pasuruan mengungkapkan, pemotongan pohon di Pasar Grati sudah sesuai prosedur yang ada. (mat/mmx/yan)