Kabar Desa

Penerima PTSL di Kota Batu Digratiskan Mengurus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan

Diterbitkan

-

Memontum Kota Batu – Sertifikat yang diajukan melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) digratiskan oleh pemerintah untuk mengurus BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Hal ini, ditandai dengan tanda atau stempel warna merah yang ada di dalam sertifikat tersebut.

Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto, menyebutkan bahwa PTSL merupakan program Presiden RI untuk menjamin legalitas atas aset kepemilikan. “Ini dilakukan untuk meminimalisir potensi sengketa, serta mempercepat pendaftaran sertifikasi tanah,” tegas Haris, di Balai Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Selasa (21/11/2023) tadi.

Baca juga;

Mengenai sertifikat yang diajukan melalui PTSL, ujarnya, ketika akan dilanjutkan mengurus BPHTB, maka akan digratiskan oleh pemerintah. “Jadi, di dalam sertifikat dari pengajuan PTSL ini digratiskan mengurus BPHTB. Di mana, di halaman dalam ada tanda stempel warna merah. Ini nanti gratis dalam mengurus BPHTB,” tambahnya.

Pihak BPN mencatat, ada 108.238 bidang tanah di Kota Batu. Haris menambahkan, dari jumlah tersebut yang terdaftar sertifikasi 82.622 bidang tanah atau 76,37 persen. Sisanya 25.576 bidang tanah atau 23,63 belum tersertifikasi.

Advertisement

“Dengan adanya PTSL ini kami ingin nantinya semua sudah terdaftar sertifikat dan terwujud peta tunggal lengkap. Dan, selebihnya pemerintah juga memberikan kemudahan kepada masyarakat yang mengurus BPHTB,” tegasnya. (put/sit)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas