Kota Malang

DLH Kota Malang Minta Bangunan Tidak Berdiri di Atas Ruang Terbuka Hijau

Diterbitkan

-

Plh DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran. (memontum.com/rsy)

Memontum Kota Malang – Pendirian bangunan atau fasilitas tertentu di atas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH), tidak diperbolehkan. Hal itu, ditegaskan Plh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran.

Pria yang akrab disapa Raymond, itu mengatakan bahwa kondisi wilayah perkotaan berbeda dengan daerah kabupaten yang memiliki luasan lahan lebih besar. Sehingga, hal itu masih memungkinkan fleksibilitas pemanfaatan ruang.

“Kalau di kota, RTH itu tidak memungkinkan digunakan untuk pembangunan gedung. Ruang terbuka hijau tidak boleh dibangun,” tegas Raymond, Jumat (08/05/2026) tadi.

Dijelaskannya, bahwa revisi Peraturan Daerah (Perda) RTH justru diarahkan untuk memperkuat keberadaan RTH publik, bukan mengurangi luasannya. Hal itu, sejalan dengan target nasional penyediaan RTH sebesar 30 persen dari luas wilayah.

Advertisement

Baca juga :

“Untuk ukuran Kota Malang, capaian 20 persen RTH publik sudah cukup baik. Jika digabung dengan RTH privat, kondisinya sudah melebihi dari 30 persen,” tambahnya.

Selain itu, DLH Kota Malang saat ini juga tengah mendorong optimalisasi fungsi lahan Fasilitas Umum (Fasum) yang seharusnya diperuntukkan sebagai taman, namun selama ini beralih fungsi menjadi area parkir maupun penggunaan lain. Dalam hal ini, direncanakan akan mengembalikan fungsi lahan tersebut menjadi RTH.

“Kami juga telah mengirimkan surat penertiban kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati area RTH di kawasan selatan Bugenvil. Mereka diberikan waktu 30 hari untuk mengosongkan lokasi karena kawasan tersebut merupakan ruang terbuka hijau,” imbuh Raymond. (rsy/sit)

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas