Probolinggo

Penertiban PKL oleh Tim Gabungan di Kawasan Alun-alun Kota Probolinggo Berlangsung Seru

Diterbitkan

-

Penertiban PKL oleh Tim Gabungan di Kawasan Alun-alun Kota Probolinggo Berlangsung Seru

Memontum Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo beserta tim gabungan melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan parkir liar di sekitar Alun-alun Kota Probolinggo, Selasa (02/05/2023) tadi. Sayangnya, dalam penertiban yang melibatkan TNI, Polri dan Dinas Perhubungan, tidak berjalan mulus. Sebaliknya, tim mendapatkan perlawanan dari masyarakat hingga kelompok yang mengaku sebagai organisasi masyarakat (Ormas).

Proses pelaksanaan penertiban sendiri, dianggap PKL merugikan. Karenanya, mereka pun berupaya untuk melakukan perlawanan. Akibatnya, proses pun berlangsung lama.

“Kita tidak terima, mas. Soalnya, aturan ini intinya mencekik kita. Jadi, kita tidak boleh jualan. Terus solusinya apa, kalau memang tidak boleh. Jadi, harus ada solusi. Kita di taruh di mana, padahal tidak masalah. Sedangkan kalau tidak ada tempat, kita ini ada kewajiban ada anak istri,” ujar salah satu PKL asal Kelurahan Kebonsari Wetan, Kecamatan Kanigara, Kota Probolinggo, Purwanto.

Baca juga:

Advertisement

Dirinya berharap, agar keberadaan PKL difasilitasi. Atau, diajak diskusi untuk mencari solusi terbaik. “Ayolah kita cari solusinya sama-sama. Duduk bareng untuk berunding cari solusinya sama-sama. Jangan sampai merugikan PKL. Apalagi, kita juga warga Kota Probolinggo. Bayar pajak juga di sini dan kenapa tidak boleh jualan di sini,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Probolinggo, Pujo Satrio, mengatakan bahwa penertiban yang dilakukan telah berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2011 tentang pembinaan dan penataan PKL atau Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang penyelenggaraan parkir dan Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Kemudian, ada juga peraturan Wali Kota Probolinggo Nomor 11 tahun 2010 tentang penetapan kawasan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan.

“Jadi, penertiban ini kami lakukan sesuai dengn peraturan yang sudah ada,” terangnya.

Selanjutnya, ujar Pujo, karena petugas gabungan tersebut tidak menemukan titik terang, maka akan diadakan dialog dengan PKL di Kantor Wali Kota, Kamis (04/05/2023) lusa. Sehingga, diharapkan kepada semua untuk datang dan menyampaikan mengenai kendalanya.

“Mohon kepada pihak terkait untuk menyampaikan aspirasinya. Harapannya, mari kita wujudkan Alun-alun ini menjadi kawasan yang aman dan tertib. Yang rapi, sehingga biar masyarakat nyaman untuk menggunakan Alun-alun sebagai tempat berkumpulnya masyarakat Kota Probolinggo,” ujarnya. (nun/pix/sit)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas