Hukum & Kriminal
Penetapan Cakades Dianggap Cacat Hukum, Bacakades Akan Gugat ke PTUN
Memontum Sampang – Mat Tinggal Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) Panggung, Kecamatan Sampang yang digugurkan oleh Panita Pemilihan Kepala Desa (P2KD) karena dianggap ada perbedaan data dalam berkas persyaratan yakni nama orang tua dalam Ijazah dan akta kelahiran berbeda.
Atas gugurnya dirinya, Mat Tinggal melakukan audensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Sampang untuk meminta keadilan, karena menurutnya ada produser yang keliru. Sebab tidak ada pemberitahuan kepada dirinya dan kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas.
“Tanpa adanya pemberitahuan dari P2KD, jadi langsung dilakukan penetapan calon kepala desa, disini saya sebagai rakyat kecil merasa dirugikan,” ungkapnya kepada wartawan usai melakukan audensi ke Komisi I DPRD Kabupaten Sampang, Senin (28/10/2019) sore.
Lebih lanjut, Mat Tinggal akan menempuh jalur hukum yakni ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena menurutnya hal tersebut merupakan upaya terakhir untuk mencari keadilan.
“Langkah ini kami ambil untuk mencari keadilan, karena semua cara sudah kami lakukan termasuk meminta masukan eksekutif,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua P2KD Panggung, Mursyid menyatakan jika sudah melaksanakan tugasnya berdasarkan aturan yang ada dan pihaknya siap apabila benar ada gugatan nantinya di PTUN.
“Terserah mereka, itu hak dari Bacakades, intinya kami siap menghadapi,” tandasnya.
Kemudian,Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sampang Ubaidillah mengatakan bahwa P2KD harus transparansi terhadap proses tahapan pemilihan kepala desa (Pilkades) dan kerjasama yang baik antar anggota P2KD.
“Panitia yang ada kurang bekerjasama, team worknya lemah, mereka masih belum memahami bahwa proses bekerjanya harus collective collegial,” ucapnya. (zyn/oso)