Jombang
Pengawas UNBN Sumobito Dikukuhkan
Dalam pelaksanaan US ini, perlu kiranya memperhatikan regulasi yang berlaku. Semua telah diatur dalam Perment Nomor 20 tahun 2016 tentang Standar Kelulusan (SKL) yang dimana terdapat tiga aspek yang sangat vital yakni sikap (afektif), pengetahuan (kognitif) dan keterampilan (psikomotorik).
Abdul Ghoni lanjut dia, tujuan penyelenggaraan US yang mana US merupakan amanah Undang Undang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang bertujuan untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Katanya.
Selain itu, Us diadakan dalam melaksanakan amanah PP 19/2015 yang direvisi menjadi PP 32/2014 dan PP 13/2015. UN sebagai sub-sistem penilaian dalam Standar Nasional Pendidikan (SNP) menjadi salah satu tolak ukur pencapaian SNP dalam rangka penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Dan yang terbaru di Permendikbud Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Satuan Pendidikan.
Oleh karena itu, seluruh siswa wajib mengikuti UN untuk mengukur pencapaian kompetensi lulusan siswa secara nasional.
Beberapa manfaat US tahun pelajaran 2017/2017, di antaranya hasil US akan digunakan untuk: Pemetaan mutu program pendidikan dan/atau satuan pendidikan, Pertimbangan seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, dan Dasar pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan untuk pemerataan dan peningkatan mutu pendidikan. Yang paling penting dari pendidikan yakni keluhuran adab atau perilaku yang baik dari masing-masing siswa.
Terakhir Abdul Ghoni berpesan , ”Utamakan Juara (jujur dan amanah) dalam bertugas. Jamin kerahasiaan lembar soal. Pengawas harus cermat dan teliti dalam hal mengkroscek Lembar Jawaban peserta. Jika pengawas tidak cermat dan terjadi kesalahan dalam pengisian di Lembar jawaban, akibatnya fatal. Peserta US yang dirugikan. Hal ini jangan sampai terjadi. Dan, bersifatlah ramah kepada peserta”. Ungkapnya. (tyo/nay)