Hukum & Kriminal

Pengedar Sabu Asal Pronojiwo Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim

Diterbitkan

-

Pengedar Sabu Asal Pronojiwo Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim

Memontum Lumajang – Seorang pria berinisial DT (29), asal Dusun Browo, Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang, hingga Sabtu (03/06/2023) tadi, masih mendekam di balik jeruji besi Polres Lumajang.

Sebelumnya, tersangka ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Jatim, karena diduga sebagai pengedar Narkoba jenis Sabu-Sabu (SS) pada Kamis (31/05/2022) sekitar pukul 16.00.

Tersangka sendiri, ditangkap oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim saat berada di dalam rumahnya. Dalam penangkapan itu, petugas mendapati barang-bukti (BB) berupa dua poket SS dengan total seberat 2,71 gram dan timbangan elektrik serta lima pack plastik klip kosong dan HP.

Baca juga:

Advertisement

“Dalam penangkapan itu, petugas melakukan penggeledahan badan, pakaian, dan di dalam rumah hingga akhir menemukan barang bukti sabu. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasat Narkoba Polres Lumajang, AKP Ari Hartono.

Ditambahkannya, karena pelaku ditangkap di wilayah hukum Polres Lumajang, maka setelah dilakukan penangkapan oleh Ditresnarkoba Polda Jatim, pelaku kemudian dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Lumajang. “Tersangka selanjutnya dilimpahkan ke Polres Lumajang dan saat ini tersangka akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta ditahan di Rutan Polres Lumajang,” ujarnya.

Selain menerima pelimpahan kasus Pengedar sabu, Satresnarkoba Polres Lumajang juga menerima barang bukti yang telah diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, saat dilakukan penangkapan. Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (adi/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas