Hukum & Kriminal

Simpan Narkoba Jenis Sabu Seberat 200 Gram, Kurir SS Ditangkap Petugas Polresta Malang Kota

Diterbitkan

-

Simpan Narkoba Jenis Sabu Seberat 200 Gram, Kurir SS Ditangkap Petugas Polresta Malang Kota

Memontum Kota Malang – Seorang pria berinisial KA alias Khoirul (38), warga asal Prigu, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Rabu (11/01/2023), dibekuk petugas Satreskoba Polresta Malang Kota.

Saat dibekuk di rumah kontrakannya di kawasan Krebet, Kecamatan Bululawang, tersangka kedapatan 2 bungkus sedang Narkoba jenis sabu-sabu, 6 bungkus kecil berisi sabu-sabu, timbangan digital dan ponsel. Untuk sabu yang diamankan, total seberat 206, 80 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama, mengatakan bahwa penangkapan KA adalah hasil pengembangan penangkapan tersangka kasus Narkoba sebelumnya.

“Dari hasil pengembangan, kita berhasil memangkap KA di rumah kontrkannya. Saat itu dia kedapatan Narkoba yang diduga sabu seberat 206, 80 gram,” ujarnya, Kamis (12/01/2023) tadi.

Advertisement

Baca juga :

Meskipun demikian, KA mengaku bahwa dirinya bukanlah pengedar. Melainkan hanya sebagai kurir yang menjalankan perintah dari pengedar untuk mengantar sabu ke pembeli.

“Istilahnya semacam semi gudang. Dirinya menampung atau menerima sabu dari seseorang kemudian mengirimkannya lagi sesuai perintah dengan sistem ranjau di tempat yang telah disepakati. Peredarannya di Malang Raya,” jelasnya.

Kepada petugas, KA mengaku bahwa dirinya nekat menjadi kurir sabu katmrena desakan ekonomi. “Mengaku karena faktor ekonomi. Tersangka kami kenakan Pasal 112 (2) dan 114 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 20 Tahun. Sampai saat ini kami masih terus melakukan pengembangan,” imbuh Kompol Dodi. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas