Hukum & Kriminal
Pengedar SS Pil Koplo Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota
Memontum Probolinggo – Tak mengindahkan merebaknya pandemi virus Corona atau Covid-19, masih saja melakukan hal haram dengan menjual narkoba jenis sabu dan pil koplo. Akirnya Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota berhasil melakukan penangkapan pengedar dan pemakai narkoba, Selasa (21/04/2020) siang.
Pelaku pengedar narkoba jenis sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota ditengah merebaknya pandemi Covid-19 bernama Tosan bin Rahmat (42), warga Dusun Pocok RT02/RW04 Desa Sawahan Lor, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang.
Didalam rilis tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Probolinggo Kota, AKP Harsono mengatakan bahwa, terungkapnya tersangka pengedar sabu warga Kabupaten Lumajang ini berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada transaksi jual beli sabu di Desa Wonorejo, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.
Dengan adanya laporan tersebut kami menugaskan ke anggota untuk menyelidiki laporan tersebut dan hasilnya benar. Saat itu juga petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Tosan, di Desa Wonorejo.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mendapatkan beberapa barang bukti, diantaranya berupa 2 sabu berada di klip plastik, masing-masing berisi SS seberat 0,27gram dan 0,28 gram yang disembunyikan tersangka di jahitan lengan jaket warna hitam sebelah kanan. Kemudian 1 unit HP merk Xiaomi di saku celana tersangka.
Tersangka dibawa ke Polres Probolinggo Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih dalam. Setelah dilakukan penyidikan oleh petugas, tersangka mengaku bahwa salah satu sabu-sabu tersebut merupakan pesanan sdr Totok Bin Sua (39) warga Dusun Beringin RT12/RW02 Desa Pikatan, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo.
Dari informasi yang didapat dari Tosan, petugas selanjutnya pada hari Minggu (12/4/20) sekitar pukul 01.00, mengamankan tersangka Totok dirumahnya, di Dusun Beringin, Desa Pikatan, Kecamatan Gending.
Saat petugas melakukan penggeledahan rumah tersangka Totok, didapat BB berupa 1 buah alat bong dan 3 buah pipet yang didalamnya masih ada sisa sabu. Selanjut tersangka Totok oleh petugas diamankan di Mapolres Probolinggo Kota untuk proses hukum lebih lanjut, dan BB disita petugas sebagai alat bukti.
Lucunya, Totok yang pekerjaannya sebagai pedagang mobil ini berdalih, menggunakan sabu sejak sebulan lalu, karena jenuh dagangannya sepi pembeli sejak merebaknya covid-19. Ia lalu mengkonsumsi sabu untuk menghilangkan kejenuhannya.
AKP Harsono mengatakan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah pemain baru.
“Kedua tersangka ini merupakan pelaku baru, dan terungkap adanya informasi dari masyarakat,” jelas Harsono.
Guna mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan tersangka, tersangka dijerat dengan hukum yang berbeda, untuk tersangka Tosan dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. Sedang tersangka Totok dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Tidak hanya itu, selain 2 tersangka yang sudah di tangkap, Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota pada Jumat (10/4/20) jam 15.30 Wib juga mengamankan seorang bernama Sawal (24) warga Dusun Klompang, RT014/RW004 Desa Pohsangit Tengah, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, yang tertangkap tangan oleh petugas menjual pil koplo jenis Trihexiphenidyl di warung kopi di Desa Pesisir, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo.
“Kasusnya sama kami mendapati laporan dari masyarakat juga, dan dari infomasi masyarakat itu, petugas kemudian melakukan Under Cover Boy (UCB) dengan membeli 100 butir pil Trihexiphenidyl kepada tersangka seharga Rp150.000. Setelah melakukan transaksi kepada petugas, tersangka kemudian langsung ditangkap petugas, ” ungkapnya.
Saat tersangka digeledah oleh petugas, diketemukan BB berupa 30 butir pil Trihexiphenidyl didalam saku celana, serta uang tunai sebesar Rp150.000, hasil penjualan pil, dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
Tersangka selanjutnya diamankan di Mapolres Probolinggo Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. BB berupa 30 pil Trihexipehenidyl, uang hasil penjualan pil sebesar Rp150.000,- dan HP merk Samsung warna hitam diamankan petugas sebagai alat bukti. Tersangka diancam pasal 196 ayat (1) UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (pix/oso)