Hukum & Kriminal

Liburan bersama Keluarga di Surabaya, Kurir Narkoba Kedapatan Membawa SS Seberat 1,04 Kg

Diterbitkan

-

Memontum Surabaya – Imam Rochadi (31) warga asal Teluk Batung Utara, Lampung, diringkus Polda Jawa Timur, atas dugaan kasus narkoba. Dirinya ditangkap saat mengirimkan Sabu-Sabu (SS) di Surabaya. Saat ditangkap, Imam tidak bisa lagi mengelak karena kedapatan membawa SS seberat 1,04 kg.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi yang menyebut adanya pengiriman SS dari Jakarta ke Surabaya. “Tim Ditresnarkoba Polda Jatim melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku,” ujar Gatot saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (04/10/2021). 

Baca juga:

Saat ditangkap di sebuah hotel kawasan Rungkut, Surabaya, Imam sempat berbelit. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam tasnya, hingga akhirnya menemukan satu poket besar SS seberat 1,04 Kg. Barang bukti tersebut, terbungkus rapi dalam kemasan teh China. 

Saat diinterogasi petugas, Imam mengaku bahwa dirinya bukanlah pengedar. Melainkan, hanya sebagai kurir. Dirinya juga mengaku, kalau memperoleh barang tersebut dari seorang perempuan berinisial DES di Hotel kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, pada Jumat (10/09/2021) sekitar pukul 09.30.

Advertisement

“Pelaku menjadi kurir dengan modus berlibur bersama keluarganya di Surabaya,” ujar Gatot. 

Atas perbuatannya itu, Imam dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Saat ini petugas Polda Jatim masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tersangka lainnya. (ade/gie)

Advertisement
Lewat ke baris perkakas