Hukum & Kriminal
Pengedar Sabu Lintas Kota Diringkus Polisi Trenggalek
Memontum Trenggalek – Kembali Jajaran Satresnarkoba Polres Trenggalek berhasil membongkar jaringan pengedar Narkoba diduga jenis sabu-sabu lintas kota. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan total berat kotor 2,13 gram yang dibagi menjadi 3 pocket.
Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengungkapkan, jajaran Satrenarkoba Polres Trenggalek berhasil mengamankan seorang pelaku yang diketahui mengedarkan dan juga memakai obat-obatan terlarang jenis sabu-sabu.
“Kembali Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan seorang pelaku atas nama Slamet Arifin warga Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri. Pelaku ditangkap pada tanggal 4 Juli 2020 sekira pukul 22.30 di pinggir jalam masuk desa Baruharjo Kecamatan Durenan,” ungkap Kapolres, Kamis (06/08) sore.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebutkan, pelaku akan melakukan transaksi dengan salah satu orang bernama Untung sebanyak 3 paket. Dimana paket tersebut diambil dari seseorang bernama Marunce seharga Rp 3,5 juta. “Rencananya pelaku akan menjual barang tersebut kepada Untung seharga Rp 4,5 juta,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan sementara, pelaku akan mengedarkan barang haram tersebut di daerah Trenggalek dengan perantara Untung. Saat digeledah, petugas menemukan satu paket narkotika yang diduga jenis sabu-sabu dalam kemasan plastik klip kecil dengan berat kotor 0,73 gram, dan dua paket sabu masing-masing berat kotor 0,70 gram. Barang bukti tersebut dimasukkan dalam bekas bungkus rokok dan disimpan dalam saku celana depan sebelah kanan.
Menurut pengakuan pelaku, selain menjadi pengedar ia juga sekaligus menggunakan narkoba jenis sabu-sabu ini sebagai dopping. “Saya memakai sabu-sabu ini untuk dopping kerja. Dan yang 3 paket itu memang sengaja ada pesanan, jadi saya carikan,” tutur Slamet.
Ia mengaku sudah 3 kali mengedarkan sabu-sabu ini kepada Untung. Itupun juga baru dilakukan selama 2 bulan terakhir. Hingga berita ini ditulis, pelaku masih akan menjalani penyidikan dan penyelidikan guna proses hukum lebih lanjut.
“Kalau hasil penjualan tidak banyak, untuk 1 paket saya hanya mengambil untung Rp 100-200ribu. Dan hanya cukup untuk membeli bensin dan rokok,” katanya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mil/syn)