Hukum & Kriminal

Pengembang MCP Digugat Salah Satu Pemilik Saham

Diterbitkan

-

Memontum Kota Malang – Kepailitan PT Graha Mapan Lestari (GML), selaku pengembang Malang City Point (MCP), menyisakan polemik. Kali ini datang dari salah satu pemilik saham, Tarunodjojo Nusa, selaku Direktur PT Nusa Capital Indonesia (NCI).

Pihak PT NCI melalui kuasa hukumnya, Ahmad Imam Santoso, telah mengajukan gugatan lain-lain melalui Pengadilan Niaga Surabaya, Senin (27/11/2023) tadi. Dengan tergugat yakni PT GML, kurator yang saat ini berwenang atas operasional PT GML dan juga Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Gugatan ini, dipicu sisa aset yang saat ini tengah dilelang melalui KPKNL yang dinilai tidak sesuai.

Dijelaskan Ahmad Imam Santoso, bahwa aset yang dilelang tersebut dipatok dengan nilai yang jauh di bawah harga pasaran. Yakni hanya sebesar Rp 86 miliar. Nilai itu jauh di bawah likuidasi aset yakni Rp 228 miliar.

Baca juga:

Advertisement

“Padahal berdasarkan perhitungan dari Kantor Jasa Penilai Publik Mushofah Mono Igfirly dan rekan pada tanggal 20 Januari 2021 menyatakan, bahwa nilai pasar terhadap seluruh aset PT GML, selaku debitor pailit adalah sebesar Rp 326 miliar. Sedangkan nilai likuidasinya sebesar Rp 228 miliar. Namun nyatanya, pada pengumuman lelang yang baru dibuka pada November 2023 ini, nilai aset yang tersisa hanya tak lebih dari Rp 86 miliar,” ujarnya, Senin (27/11/2023) malam.

Kondisi tersebut dinilai sangat merugikan beberapa pihak, diantaranya Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai kreditur sparatis atas aset milik PT GML. Selain itu dalam proses kepailitan ada kreditur yakni PT NCI dengan nilai sekitar Rp 10 miliar, tidak turut diakomodasi oleh tim kurator.

“Klien kami yakni PT NCI salah satu yang dirugikan karena kewajibannya tidak terbayar. Sebab nilai lelangnya yang kemungkinan jauh di bawah nilai likuidasi penilaian akuntan publik. Selain itu, berdasarkan informasi yang kami dapatkan, tagihan PT BTN mencapai angka lebih dari Rp 150 miliar,” jelasnya.

Tentu nilai lelang sekitar Rp 86 miliar tersebut tidak dapat menutup tagihan kreditur separatis, PT BTN dan ini berpotensi menimbulkan kerugian negara. Padahal asetnya ada kondotel, apartment, hotel dan Mall. “Mall nya ya Malang City Point itu. Namun dari proses kepailitan, tidak pernah menyentuh angka yg disepakati,” imbuh Imam.

Oleh karena itu, dengan adanya permasalahan ini, pihak PT NCI mendaftarkan gugatan lain-lain ke PN Niaga Surabaya. “Tuntutannya agar tagihan klien kami sebesar Rp 10 miliar diakui tim kurator. Menganulir pengumuman lelang di KPKNL dengan nilai Rp 86 miliar tersebut bisa dibatalkan. Serta harga penawaran (lelang) minimal berdasarkan penilaian angka likuidasi dari akuntan publik agar kerugian kreditur bisa diminimalisir,” tambahnya. (gie)

Advertisement
Advertisement
Lewat ke baris perkakas