Sampang

Penggugat Lahan RSU Mohammad Zyn Ditolak Hakim

Diterbitkan

-

Kabag Hukum Pemkab Sampang di ruangannya

Memontum Sampang – Diakui oleh Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Sampang, Harunur Rasyid, saat ini Pemkab Sampang sudah tidak memiliki lagi penggugat Lahan Rumah Sakit Umum Dr. Mohammad Zyn. Sebab, Moh. Salim, Penggugat yang mengakui sebagian lahan RSU Mohammad Zyn miliknya, dan beberapa waktu lalu sudah dinyatakan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) oleh Pengadilan Negeri Sampang.

Menurut harunur, Salim (56) mengaku sebagian lahan RSUD sampang miliknya, telah dinyatakan kalah dipersidangan.

Lebih lanjut Harunur mengatakan, saat ini pihaknya Bersama Bidang Aset Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Sampang, sudah mengajukan proses pembuatan sertifikat lahan Rsud Dr. Mohammad Zyn pasca telah ditetapkannya putusan NO oleh Pengadilan kemarin. Namun, Salim melayangkan keberatan kepada BPN terhadap proses pengajuan pembuatan sertifikat.

“Yang tahu persis permasalahan ini adalah BPPKAD,” ujar Harunur saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu 9 Juli 2019

Advertisement

Harunur mengatakan, Putusan NO dari PN Sampang dikarena ada beberapa hal tentang berkas bukti kepemilikan dari Salim yang tidak menguatkan atau cacat formil, sehingga Pihak PN Sampang menolak gugatan tersebut.

“Kalau tidak ada keputusan NO dari pengadilan, maka kami tidak berani mengajukan pembutan sertipikat,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Penanganan masalah BPN Sampang Sukmono saat dikonfirmasi melalui Moh. Wahib Kasubag TU BPN Sampang mengatakan, pihak BPN hanya sebatas memberikan pelayanan. Setelah ada pernyataan keberatan dari Salim, pihaknya melakukan mediasi dengan mempertemukan kedua belah pihak.

“Setelah dimediasi tidak ada keputusan, maka kami mengambil keputusan agar diterapkannya PP 24 tahun 1997, dengan jangka waktu 90 Hari agar Salim mengajukan gugatan keberatan, apabila dalam jangka waktu 90 hari tidak mengajukan gugatan maka pihak BPN akan memproses pengajuan pembuatan sertifikatnya,” tegas Wahib.

Advertisement

Wahib menjelaskan, dalam gugatan yang diajukan oleh Salim di pengadilan terdapat cacat formil yang dikarenakan kuasanya kurang sempurna. Maka, jika Salim mengajukan gugatan keberatan kembali maka akan muncul Relas dari pengadilan.

“Kalau sudah muncul Relas ya kami akan menghentikan lagi proses pembuatan sertifikatnya,” imbuhnya. (rif/yan)

 

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas