Banyuwangi

Pensiunan Guru Setubuhi Gadis Sejak SMP hingga Kuliah

Diterbitkan

-

Pensiunan Guru Setubuhi Gadis Sejak SMP hingga Kuliah

Memontum Banyuwangi – Pensiunan guru yang satu tidak patut menjadi contoh, seharusnya guru itu di gugu dan ditiru, namun kelakuannya sangat bejat. Kosmono (50) warga dusun Asembagus, Desa Purwoagung, Kecamatan Tegaldlimo harus mendekam di sel tahanan Polres Banyuwangi akibat perbuatannya.

Pria paruh baya ini, diamankan petugas Satreskrim Polres Banyuwangi atas laporan dari Purwanto warga Kecamatan Tegaldlimo atas dugaan tindak pidana persetubuhan.

Kapolres Banyuwangi, AKBP. Donny Adityawarman melalui Kasatreskrim, AKP. Panji mengatakan kejadian tindak pidana ini dilakukan sejak korban duduk di bangku kelas 3 SMP hingga dibangku kuliah.

“Aksi persetubuhan dibawah umur dilakukan oleh terlapor itu dilakukan sejak korban duduk di bangku SMP hingga korban kuliah,”papar Kasatreskrim Polres Banyuwangi, Senin (9/7/2018)

Advertisement

Persetubuhan itu dilakukan kata AKP. Panji terlapor melakukan persetubuhan dengan melakukan ancaman terhadap korban. Dan persetubuhan itu dilakukan di beberapa hotel di wilayah Kabupaten Banyuwangi.

“Persetubuhan dilakukan di hotel Duta Jajag, Kecamatan Gambiran, di penginapan Gumuk Kantong, Kecamatan Muncar dan hotel yang ada Kecamatan Banyuwangi,”terangnya.

Akibat perbuatannya, terlapor Kuamono diancam pasal 81 ayat 1,2,3 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo pasal 64 KUHP.

“Yang ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,”tandas AKP. Panji. (ras/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas