Bondowoso
Pentingnya Legalitas dan Kemasan Bagi IKM Pangan
* Diskoperindag Bondowoso Bimtek Pelaku IKM Pangan
Memontum Bondowoso – Pelatihan maupun pemberdayaan terhadap IKM selalu diberikan oleh Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan (Diskoperindag) Bondowoso. Sehingga produk pangan yang dihasilkan oleh IKM Bondowoso bisa memasuki pangsa pasar global. Kegiatan yang digelar Diskoperindag ini guna mengembangkan IKM.
“Hal ini tentunya memerlukan pengetahuan mengenai standar produk dan selera konsumen sehingga memiliki nilai tawar dan daya saing dengan IKM lain. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengembangan industri melalui kegiatan fasilitasi bagi industri kecil dan menengah terhadap pemanfaatan sumber daya” ujar Dra EK Muharini Sekertaris Dinas mewakili Drs Bambang Soekwanto MM Kepala Diskoperindag Bondowoso.
IKM Pangan merupakan salah satu industri kecil menengah yang cukup melimpah dan berkembang pesat di kabupaten Bondowoso. Sehingga sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk melakukan pembinaan dan memfasilitasi para IKM guna meningkatkan potensi untuk mengembangkan usahanya. “Pada pelatihan kali ini dinas kami berupaya memberikan Bimtek tentang pentingnya merek untuk produk dan wawasan tentang kemasan menarik untuk produk pangan, agar memiliki nilai jual yang lebih tinggi,”jelasnya dihadapan 30 peserta pelatihan IKM Pangan.
Kekayaan intelektual adalah kemampuan intelektual yang berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra, yang dihasilkan melalui pemikiran, daya cipta dan rasa yang memerlukan curahan tenaga, waktu dan biaya untuk memperoleh “produk baru” dengan karakteristik yang khas. Kekayaan intelektual ini perlu ditindak lanjuti pengamanannya melalui suatu sistem perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual (hki). Secara garis besar HKI terdiri dari hak cipta (copyright), dan hak kekayaan industri (industrial property right) yang meliputi paten (patent), desain industri (industrial design), merek (trademark), rahasia dagang (trade secret), dan lain-lain,” paparnya.
Menurut Muharini perlindungan HKI memegang peranan yang sangat penting dalam perdagangan internasional. Globalisasi ditandai dengan pentingnya peranan daya saing dan keunggulan dari suatu produk. “Kekayaan atau aset berupa karya yang dihasilkan dari pemikiran atau kecerdasan manusia mempunyai nilai atau manfaat ekonomi bagi kehidupan manusia, sehingga dapat dianggap sebagai aset komersial. Demikianlah pentingnya memiliki instrumen hukum bagi pelaku usaha, khususnya IKM Pangan untuk melindungi inovasi hasil temuannya dalam perdagangan modern yang juga dapat mewakili identitas perusahaan,” ungkapnya.
Kasi Industri Agro dan Hasil Hutan, Nur Cahyaningrum, STP menyampaikan pada Memo X bahwa program pembinaan dan pelatihan yang intensif dan berkelanjutan diharapkan dapat mendorong pengembangan IKM dalam meningkatkan kemampuan bersaing dengan perusahaan kompetitor. “Melalui bimtek ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan IKM Pangan di kabupaten Bondowoso dalam menghadapi perdagangan global saat ini. Oleh karena itu, peserta agar mengikuti kegiatan ini dengan baik dan memperhatikan sungguh-sungguh apa yang disampaikan oleh narasumber dan dapat mengaplikasikan wawasan yang diperoleh di kemudian hari,” ujarnya.
Untuk informasi, pelatihan IKM Pangan ini berlangsung selama tiga hari sejak tanggal 25 sampai 27 September 2018. “Pemateri dari HKI, narsum materi terkait kemasan kami datangkan dari Malang yakni AA Packaging, Dins Perijinan terkait legalitas usahanya, Dokumen Lingkungan Hidup untuk menyampaikan Permen tentang UU Lingkungan Hidup. Sangat penting legalitas dan kemasan itu sebagai kepercyaan konsumen terhadap suatu produk,”imbuh Nur Cahyaningrum. (ifa/yan)