Kota Malang
Penyampaian Pendapat, DPRD Kota Malang Berharap Pemkot Tidak Melanggar Aturan
Memontum Kota Malang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menggelar rapat paripurna penyampaian pandangan umum dari enam fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu (11/05/2022) tadi. Rapat paripurna tersebut, dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, didampingi Wakil I DPRD Kota Malang, H Abdurrochman, Wakil II DPRD Kota Malang, H Asmualik, Wakil III DPRD Kota Malang, Rimzah. Hadir dalam paripurna itu, Wali Kota Malang, Sutiaji, Wakil Wali Kota Malang, Sofyan Edi Jarwoko, serta Sekretaris Daerah Kota Malang, Erik Setyo Santoso.
“Ini masih tahap kedua, setelah hari Senin (09/05/2022) lalu, Pak Wali melempar dua Ranperda. Hari ini mendengarkan enam pandangan umum fraksi,” ucap Ketua DPRD seusai melakukan Rapat Paripurna, Rabu (11/05/2022) tadi.
Baca Juga:
- Pj Wali Kota Malang Tekankan Kewaspadaan Dini Jaga Kondusifitas Pilkada 2024
- Peduli Wilayah Kekeringan, Bunda Indah Distribusikan Tangki Air Bersih untuk Masyarakat
- Ketua DPRD Trenggalek Definitif Periode 2024-2029 Resmi Ditetapkan
- Pemkab Jember Hentikan Sementara Penyaluran Bansos, Hibah dan Honor Guru Ngaji
- Besok, 32 Ribu Peserta Bakal Ikuti Tes SKD CPNS di Kota Malang
Dikatakan Made, dalam rapat paripurna ini nantinya menyesuaikan aturan baru, dirinya tidak ingin jika Kota Malang melanggar aturan yang sudah diubah oleh pusat. Dua Ranperda itu, mengenai pengelolaan keuangan daerah dan juga retribusi persetujuan bangunan gedung.
“Jangan sampai Kota Malang melanggar, karena aturan atasnya sudah banyak yang berubah, kita ganya merubah beberapa aturan dengan pusat,” lanjutnya.
Lalu, untuk pendirian persetujuan gedung menurutnya merubah Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan itu harus ada persetujuan. Hal tersebut lebih kepada teknisnya. Jika nanti peraturan daerah seperti itu, pihaknya berharap ada penertiban.
“Dipembahasan selanjutnya nanti akan kita jelaskan lagi, dan kami harapkan tidak ada orang yang saling lempar tanggung jawab. Saat ini kami selesaikan semua,” imbuhnya.
Sebagai informasi, menurutnya hal-hal tersebut dilakukan tentunya untuk mengurai beberapa hal yang terjadi di Kota Malang, salah satunya untuk mengatasi masalah banjir. Untuk IMB yang melanggar juga akan segera dilakukan penelusuran. (cw2/sit)