Kota Malang

Peradi Malang Raya Bekali Ketrampilan Advokat Muda

Diterbitkan

-

PERADI : Nuryanto SH MH, ketua Pelaksana Sumpah Advokat DPC Peradi Malang Raya. (ist)

Advokat Wajib Bisa E-Litigasi

Memontum, Kota Malang – Para advokat harus bisa mengikuti perkembangan teknologi elektronik. Sebab saat ini sudah pelayanan-pelayanan dalam Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama yang menggunakan sistem elektronik.

Diantaranya sistem E-Court, E-Litigasi dan E- Terang. Bahkan informasinya Pada Tahun 2020 nanti, semua Advokat wajib bisa menggunakan E-Litigasi yang di wajibkan oleh Mahkamah Agung dan berlaku di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia.

E-Litigasi merupakan kelanjutan dari E-Court yang diberlakukan untuk perkara perdata, perdata agama, tata usaha militer, tata usaha negara. Suatu aplikasi online yang dibuat untuk memberikan layanan yang salah satunya mengajukan permohonan Surat Keterangan di Pengadilan Negeri secara eletronik melalui perangkat ponsel atau komputer dan jaringan internet.

Dengan munculnya sistem pelayanan online ini, DPC Peradi Malang Raya bakal membekali advokat-advokat muda untuk menguasai sistem E Court, E-Litigasi dan juga E-Terang. Hal itu disampaikan oleh Nuryanto, SH, MH, pada Kamis (26/9/2019) siang, di sela-sela penerimaan pendaftaran Sumpah Advokat DPC Peradi Malang Raya.

Advertisement

Selaku Ketua Pelaksana Sumpah Advokat DPC Peradi Malang Raya, Nuryanto mengatakan bahwa nantinya para Advokat yang disumpah bakal diberikan pengetahuan gratis oleh DPC Peradi Malang Raya maupun oleh LBH Peradi Malang Raya tentang penggunaan E-COURT, E-Litigasi, dan E-Terang yang wajib diketahui oleh Advokat.

“Mulai 2020 nanti, semua Advokat wajib bisa menggunakan E-Litigasi yang di wajibkan oleh Mahkamah Agung dan berlaku di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama seluruh Indonesia,” ujar Nuryanto.

Terkait Sumpah Advokat Tahun 2019 segera akan dilaksanakan di Pengadilan Tinggi Surabaya Jawa Timur, pada sekitaran November 2019.

“Pendaftaran sudah dibuka sejak 14 September 2019 s/d 31 Oktober 2019 di sekretariat DPC Peradi Malang Raya di Komplek Ruko Griya Shanta Eksekutif MP 44 Jalan Soekarno Hatta Kota Malang. Sumpah Advokat adalah tahapan akhir seorang sarjana hukum yang ingin berprofesi sebagai advokat. Tentunya yang telah menempuh PKPA (Pendidikan Khusus Profesi Advokat) serta lulus pada tahapan UPA (Ujian Profesi Advokat) dan magang selama 2 tahun di kantor Advokat,” ujar Dosen Fakultas Hukum Universitas Widyagama Malang, ini. (gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas