Kabar Desa
Peralihan TV Channel Sebabkan Beberapa Tower Pemancar di Oro-oro Ombo Batu Tak Beroperasi
Memontum Kota Batu – Peralihan ke TV Chanel di wilayah Jawa Timur, terutama di Kota Batu, membawa dampak beda di dataran tinggi Dusun Dresel, Desa Oro-oro Ombo, Kecamatan/Kota Batu. Maklum, dataran tinggi yang banyak dipadati sejumlah tower itu, diketahui seiring adanya peralihan, maka banyak tower yang diketahui tidak beroperasi.
Kepala Desa Oro-oro Ombo, Wiweko, mengatakan bahwa tepat berada di RW09 dan RW10 Dusun Dresel, setidaknya ada dan terpasang 10 tower pemancar televisi. Tetapi, berdasarkan informasi di lapangan, hanya enam tower yang masih beroperasi. Selebihnya, sudah tidak beroperasi.
“Saat ini, memang TV Channel sangat berpengaruh. Sehingga, sebagian tower pemancar televisi di Oro-oro Ombo, pun banyak yang tidak beroperasi. Terlihat hanya enam pemancar saja yang beroperasi, karena memiliki multiplexing (mux) seperti yang diatur pemerintah,” terangnya, Jumat (19/05/2023) sore.
Baca juga :
- Pj Wali Kota Malang Terima Kunjungan Studi Lapangan Peserta Pelatihan Kepemimpinan Kemendagri
- Antisipasi Sengketa Aset, BKAD Sebut Perlunya Kesadaran dan Pelibatan Masyarakat
- Sosialisasi Perubahan Permendagri Soal BMD dan Aset, Pj Wali Kota Malang Ingatkan Kehati-hatian dan Tertib
- Plt Bupati Malang bersama Kemenkes Launching Integrasi Layanan Primer untuk 39 Puskesmas
- Sukses Hantarkan Penghargaan Kabupaten Malang Berpredikat ODF, Dinkes Ganti Program Jambanisasi
Dari beberapa tower pemancar yang berdiri kokoh itu, tambahnya, dahulunya adalah milik TV lokal dan regional, lalu TV swasta nasional serta satu TV pemerintah. Sedangkan, untuk lahan yang digunakan, menurutnya juga sudah dibeli oleh stasiun televisi yang artinya tidak ada yang menyewa.
“Kebanyakan, warga tentu tidak mau menyewakan lahannya karena lahan tersebut akan didirikan bangunan semi permanen,” ujarnya.
Ditanya soal pemasukan desa dari pemancar televisi, dijelaskannya, bahwa dahulu sempat ada peraturan desa (Perdes) untuk menarik pungutan masing-masing pemancar dan saat ini peraturan itu sudah dicabut. “Perdes mengenai pungutan itu di berlaku sekitar tahun 2017, dengan besaran pungutan sekitar Rp 250 ribu dan ditarik setiap bulan. Selanjutnya, hasil pungutan dialokasikan dan dimanfaatkan kembali ke masyarakat. Namun karena ada regulasi baru dan aturan baru itu, maka aturan sudah dicabut sekitar tahun 2019,” jelasnya. (put/gie)