Kabupaten Malang
Perbaikan Draft, Omnibus Law Bakal Jadi Dasar Perbaikan
Video Conferens Pjs Bupati Malang dengan Menko Perekonomian RI
Memontum Malang – Pjs Bupati Malang, Drs Sjaichul Ghulam dan Forkopimda serta OPD terkait, mengelar video conferens dengan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartanto, Rabu (14/10) siang. Pelaksanaan yang dipusatkan di Pringgitan Pendopo Kabupaten Malang itu, terkait kebijakan Omnibus Law.
Hasil dari forum Tripartit (Forum Komunikasi, Konsultasi dan Musyawarah tentang masalah Ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur Pemerintah, Penguasa, Organisasi dan Serikat Pekerja/Buruh) akan dijadikan dasar pemerintah melakukan perbaikan draft ke DPR RI dan 95 persen aspirasi untuk masyarakat umum untuk perbaikan.
Menurut World Economic Forum (WEF), dalam The Global Competitiveness Report 2019, skor daya saing Indonesia pada tahun 2019 sebesar 64,6 dan menempati peringkatan 50 dari 141 negara yang tercakup. Untuk pendidikan sendiri, pada 2019 yang masuk perguruan tinggi hanya mencapai 34,58 persen dari keseluruhan.
Hal tersebut, menjadi ketimpangan. Di mana, untuk kawasan ASEAN tingkat pendidikan Indonesia masih rendah, jika dibandingkan sebanyak 47 persen warga negeri Jiran – Malaysia telah menempuh pendidikan tinggi.
Hal tersebut, menjadi landasan DPR dan Presiden untuk mengesahkan Omnibus Law Cipta Kerja, guna meningkatkan SDM masyarakat sendiri dengan berkaca kualitas SDM di negara tetangga.
“Jika tidak disahkan, salah satu dampaknya di lapangan kerja akan pindah ke negara lain yang lebih kompetitif. Dalam pandemi seperti ini, bukannya pemerintah memaksa, justru kondisi saat inilah butuh lapangan kerja yang maksimal. Sehingga, terwujudlah UU Cipta Kerja,” ujar Menko Perekonomian RI secara daring.
Kepentingan Pasal ketemagakerjaan UU 13 tahun 2003, harus diperhatikan juga secara sungguh-sungguh berdasarkan uji materi di Mahkamah Konstitusi. Dengan pertimbangan, keterlibatan publik untuk membantu penyusunan UU Cipta Kerja ini.
“Khusus untuk tenaga kerja asing, persyaratannya tergantung pada masa kerja. Waktu dan bidang ahlinya wajib ada, serta perjanjian kerja harus mumpuni juga. Jadi, tidak sembarangan perusahaan memakai tenaga kerja asing,” tutupnya. (riz/sit)