Lumajang

Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran, Pemkab Lumajang Rakor Kependudukan

Diterbitkan

-

Percepat Kepemilikan Akta Kelahiran, Pemkab Lumajang Rakor Kependudukan

Memontum Lumajang — Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Nurwakhit Ali Yusron, M.Ap., membuka Rapat Koordinasi Kependudukan, di Ruang Nararya Kirana Lantai III Kantor Bupati Lumajang, Kamis (26/10/12017).

Rapat tersebut dalam rangka percepatan kepemilikan akta kelahiran bagi anak usia 0-18 tahun dan pemanfaatan data kependudukan untuk pelayanan publik dan pembangunan di Kabupaten Lumajang tahun 2017.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Drs. Nurwakhit Ali Yusron, M.Ap., menyampaikan bahwa pemerintah harus meningkatkan cakupan kepemilikan akta kelahiran dengan menjalin kerjasama dan komunikasi yang baik dengan stakeholder terkait, agar kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun semakin meningkat.

Plt. Sekda juga memberi arahan kepada para peserta rakor agar segera menyampaikan kepada masyarakat akan pentingnya pembuatan akta kelahiran anak dan untuk semua orang tua diharapkan ketika seorang anak lahir akta sudah jadi. Tentunya, pembuatan akta tersebut tidak lepas dari peraturan pemerintah.

Advertisement

“Salah satu tugas pemerintah adalah melayani masyarakat, dengan harapan sinergitas pemerintah dengan semua harus terus terbangun”, Ujar Plt. Sekda.yang di informasikan Humas pemka Lumajang, Kamis (26/10/2017) Sore.

Sementara itu, Plt. Kepala Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Amrozi SH., menjelaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sebagai instansi pelaksana telah melakukan upaya untuk meningkatkan kesadaran kepemilikan akta pencatatan sipil khususnya untuk peristiwa kelahiran.

” Dalam hal ini pemerintah ingin memberi rasa aman dan melindungi melalui pelayanan pencatatan sipil,” pungkasnya.(adi/yan)

Advertisement
Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas