Lumajang
Pemkab Lumajang Sosialisasikan Perda Pajak Daerah dari Sektor Pertambangan
Memontum Lumajang — Pemerintah Kabupaten Lumajang laksanakan sosialisasi terkait Perda No 1 Tahun 2017 Tentang Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan, Perda No 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Perda No 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Giat Sosialisasi tersebut bertempat di Pendopo Kabupaten Lumajang dan ikuti oleh para kepala Desa, Camat, Notaris serta Para Pengusaha Tambang dan Calon penambang, BPRD (Badan Pajak dan Restribusi Daerah) Lumajang.
Kabag Hukum Pemkab Lumajang, HA Taufik Hidayat SH, mengatakan pada Media Ini bahwa hal tersebut di lakukan karena Sosialisasi merupakan salah satu bentuk kewajiban Pemerintah untuk mensosialisasikan setiap Produk Hukum yang sudah diterbitkan.
“Sehingga saat perda ini kita berlakukan sudah tidak ada kekagetan, sudah tidak ada penolakan, sudah tidak ada seseorang atau siapapun yang merasa di rugikan terkait ini, sebelum di tetapkan juga kita uji publik,” terang H Taufik Hidayat.
Lebih lanjut Kabag Hukum Pemkab Lumajang menyampaikan harapannya ke depan Perda tersebut bisa berjalan optimal dan Out putnya PAD dari sektor Pajak pertambangan Mineral bukan Logam bisa meningkat dan Pembangunan di Kabupaten Lumajang semakin baik.
“Pendapatan dari sektor ini bisa meningkat sehingga pembangunan di kabupaten Lumajang semakin baik,” ungkapnya.
Sementara itu Kepala Seksi Evaluasi dan Pelaporan bidang Pertambangan ESDM Propinsi Jatim, Kholiq menerangkan, sesuai permintaan dari panitia terkait perubahan Perda pasal di Kabupaten yang disinkronkan dengan Pemberlakuan pajak yang ada di undang-undang dan Peraturan Gubernur.
“Jadi memang sesuai Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota di beri kewenangan untuk menarik Pajak dan restribusi dari usaha pertambangan,” jelasnya.
Pemateri dalam sosialisasi tersebut dari ESDM Propinsi, Kabag Hukum Pemkab Lumajang, Kepala BPN dan dari Polres Lumajang. (adi/yan)