Pemerintahan
Perda CSR Kota Batu Disepakati Eksekutif dan Legislatif
Menguntungkan Pelaku Usaha dan Masyarakat
Memontum Kota Batu – Meski sempat terhenti beberapa tahun, akhirnya regulasi daerah berupa Perda (Peraturan Daerah) Tentang Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR di Kota Batu, berhasil disepakati oleh legislatif dan eksekutif di pemerintah Kota Batu.
Ketua Pansus Perda CSR Kota Batu, H Rudi, saat ditemui memontum.com meyakinkan bahwa perusahaan di Kota Batu, akan lebih optimal memberikan tanggung jawab sosialnya kepada masyarakat. Sehingga, bisa memberdayakan masyarakat Kota Batu dan meningkatkan taraf kesejahteraan di masyarakat.
“Perda ini menyesuaikan daerah. Kota Batu sebagai daerah wisata dengan adanya Perda ini, perusahaan BUMN, BUMD, swasta dan instansi, baik perbankan dan pengelola wisata, memiliki peran dalam mengembangkan masyarakat sekitarnya,” kata Rudi.
Dalam beberapa catatan yang dituangkan pada Perda, tambahnya, perusahaan wajib memberikan peningkatan kapasitas masyarakat. Peningkatan tersebut, bisa disalurkan dalam bentuk uang, produk atau barang, hibah, subsidi, beasiswa, bantuan sosial, pelayanan sosial, perlindungan sosial, hingga pelatihan atau workshop.
“Selain menjamin kesejahteraan masyarakat, perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menjaga mutu kualitas lingkungan dari dampak aktivitas usahanya,” imbuhnya.
Dengan begitu, tambah Rudi, dengan diberlakukan Perda tersebut, maka perusahaan wajib menerapkan payung hukum yang telah disepakati melalui berbagai proses yang panjang. Bahkan sesuai dalam Perda, perusahaan yang melaksanakan TJSLP bakal mendapatkan penghargaan.
“Sebaliknya, perusahaan yang tidak menjalankan TJSLP, bakal mendapatkan sanksi. Baik penghargaan dan sanksi, masih menunggu dalam peraturan Wali Kota Batu setelah Perda CSR ini disahkan,” urainya.
Masih menurut Rudi, dari beberapa sektor usaha yang wajib menerapkan TJSLP, meliputi, pertanian, kehutanan, peternakan ada 13 unit, industri 42 unit, listrik 6 unit, perdagangan 123 unit, bangunan 7 unit, angkutan 5 unit, keuangan atau perbankan 44 unit, dan jasa atau servis ada 61 unit.
Wali Kota Batu, Dewanti Rumpoko, mengatakan bahwa produk regulasi daerah ini diharapkan bisa mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Terutama, untuk kelestarian fungsi lingkungan hidup di kawasan Kota Batu.
“Semoga akan terlaksana hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah dengan pelaku usaha, dalam mensejahterakan masyarakat yang daerahnya terdapat pelaku usaha,” ujar Dewanti. (bir/sit)