Politik
Perda Merger Bank Pelat Merah Trenggalek Kelar, Masih Dikirim ke Gubernur
Memontum Trenggalek – Kembali membahas soal Peraturan Daerah penggabungan (merger) 2 Bank Perkreditan Rakyat milik pemerintah, unsur pimpinan DPRD melakukan rapat koordinasi bersama Pansus II DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD).
Diketahui, 2 BPR yang akan digabungkan ini adalah BPR Bangkit Prima Sejahtera dengan BPR Jwalita Trenggalek. Rapat koordinasi ini juga dilakukan pasca mendapat kiriman surat sebanyak 3 kali dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga:
- Hadiri Rembug Warga Bakalan, Paslon Abadi dari Nomor Urut 3 Kota Malang Dapat Dukungan Pemenangan
- Transformasi Layanan Kesehatan Primer, Dinkes Kabupaten Malang Kick Off ILP di Pendopo Agung
- Lima Daerah di Jatim Masuk Nominasi Award Peduli Ketahanan Pangan 2024
- Blusukan di Kelurahan Kampung Dalem, Ini yang Disampaikan Calon Wali Kota Bunda Fey
- Respon Program Pemberdayaan Masyarakat di Kota Kediri, Ini Penjelasan Ketua Fraksi PAN DPRD
Ketua DPRD Trenggalek Samsul Anam mengatakan, rapat koordinasi ini dilakukan demi mengetahui sejauh mana pembahasan merger 2 BPR Plat Merah ini.
“Hari ini kita melakukan rapat koordinasi bersama TAPD dan Pansus yang membidangi dalam rangka ingin mengetahui sampai sejauh mana pembahasan perda penggabungan antara BPR BPS dan BPR Jwalita. Dan alhamdulilah ternyata sudah terselesaikan,” ucap Samsul saat dikonfirmasi, Kamis (15/04/2021) siang.
Pihaknya juga menjelaskan, pemanggilan TAPD dan juga Pansus DPRD kali ini merupakan tindak lanjut surat perintah dari OJK untuk segera menyelesaikan pembuatan rancangan peraturan daerah untuk kedua BPR milik pemerintah daerah itu.
“Kemarin OJK berkirim surat tiga kali kepada kami untuk segera menyelesaikan penggabungan kedua BPR ini. Meski masih ada beberapa dinamika, alhamdulillah saat ini sudah selesai,” tegasnya.
Samsul juga menjelaskan, sebenarnya OJK sudah berkirim surat sejak tahun kemarin. Namun karena pembahasan perda penggabungan BPR belum rampung, akhirnya terpaksa diperpanjang hingga tahun ini.
“Sesuai laporan yang dibuat oleh Tim Asistensi Pemkab Trenggalek maupun Pansus II menerangkan bahwa perda penggabungan dua BPR sudah selesai per 30 Maret kemarin,” kata Samsul.
Selanjutnya, masih terang Politisi Partai PKB ini, draf perda sudah dikirim ke gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi terlebih dahulu. Jika sudah, perda akan dikembalikan ke DPRD Trenggalek untuk nantinya diparipurnakan.
“Mengingat sejauh ini masih ada dinamika yang harus diselesaikan. Saat ini Perda itu masih dievaluasi oleh gubernur. Baru nanti diparipurnakan setelah selesai dievaluasi,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil audit yang dilakukan auditor independen, dalam menyatukan modal awal, masing-masing BPR sudah ada.
“Sesuai kesepakatan, pansus dan tim asistensi menganggap perda sudah selesai. Jadi tinggal kita tunggu saja,” pungkas Samsul.
Perlu diketahui, mengacu Perda Pendiriannya BPR BPS memiliki aset sekitar Rp 2,4milyar. Akan tetapi seiring berjalannya waktu, aset tersebut tidak bisa berkembang dan justru terus berkurang hingga mengalami defisit.
Dari hasil laporan sementara, aset BPR BPS per 31 Desember 2020 hanya tersisa sekitar Rp 472juta. Mengingat BPR ini tidak mungkin lagi untuk dikembangkan. Maka mau tidak mau harus digabungkan dengan BPR yang kondisinya sehat dan berkembang. Dalam hal ini adalah BPR Jwalita Trenggalek. (mil/syn)