Kota Malang
Perijinan Dua Indomaret Dikeluhkan Warga, Pol PP Kota Malang Langsung Sidak
Memontum Kota Malang – Petugas gabungan Satpol PP, Dinas Perijinan, Dinas.Perdagangan dan Korwas (Polres Malang Kota) melakukan sidak di 2 toko modern, Selasa (23/7/2019) siang. Yakni mendatangi Indomaret Jl S Supriadi, Kecamatan Sukun, Kota Malang atau tepatnya depan Polsekta Sukun dan Indomaret Jl Mayjend Sungkono, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.
Kedua toko modern ini disidak karena diduga belum belum mengantongi kelengkapan perijinan. Menurut keterangan Kasatpol PP Kota Malang Drs Priyadi MM, bahwa hasil sidak Indomaret Jl S Supriadi belum mengantongi dokumen komitmen UKL dan UPL (Upaya Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) serta ijin lingkungannya.
“Ini adalah sidak pengawasan toko modern. Kita menindaklanjuti laporan dari masyarakat bahwa di 2 toko modern ini informasinya belum melengkapi dokumen perijinan. Kalau yang tadi Indomaret di Sukun sudah ijin melalui OSS (Online Single Submission). Tapi masih ada kekurangan terkait dokumen UKL-UPL serta ijin lingkungan,” ujar Priyadi.
Sedangkan untuk Indomaret di Jl Mayjend Sungkono Kedungkandang, petugas mendapati bahwa toko modern ini belum mengantongi ijin lingkungan. Pemilik toko modern yang baru beroperasi 3 bulan ini, mendapat teguran untuk segera melengkapi dokumen perijinan yang kurang. ” Tadi Indomaret yang di Jl Mayjen Sungkono, belum mengantongi ijin lingkungan,” ujar Priadi.
Terkait pelanggaran ini, petugas memberikan pemninaan dan teguran . ” Kita tadi berikan tehuran pertama, nantinya ada teguran ke 2 dan teguran ke 3. Jika masih belum melengkapi, akan kita lakukan pemanggilan 1, pemanggilan 2 . Jika tetap belum melengkapi akan kita Tipiring,” ujar Priadi.
Bahwa sidak yang diikuti 20 petugas gabungan ini teris dilakukan supaya tidak ada pengusaha bandel yang seenaknya mendirikan usaha tanpa melalui prosedur.
“Setiap hari kita operasi di toko modern dan tempat hiburan. Ada 14 toko modern sudah dalam tahap panggilan ke 2. Mereka.saat ini berjanji untuk melengkapi perijinannya. Nantinya jika mereka tetap tidak melengkapi akan kita Tipiring,” ujar Priyadi.
Kabid Pengendalian dan Penanaman Modal DPM-PTSP Kota Malang R Dandung Julhariyanto menyebut bahwa sistem kebijakan perijinan OSS yang dikeluarkan pemerintah pusat ibarat sebagai loket pintu masuk pemayanan.
” Kita ibaratkan OSS adalah loket pelayanan. Ada PP 24 Tahun 2018. Kita sudah sosialisasi kepada pelaku usaha.pada Tahun 2018. Setiap pelaku usaha kecil hingga besar wajib memiliki NIB (Nomer Induk Ber usaha). NIB itu seperti KTP bagi pelaku usaha,” ujar Dandung. (gie/yan)