Hukum & Kriminal

Perjuangan Warga Menuntut Ganti Rugi Layak

Diterbitkan

-

Perjuangan Warga Menuntut Ganti Rugi Layak

Buntut Penggusuran Rumah Warga oleh PT KAI

Memontum, Kota Malang – Gugatan 7 warga Jl Sartono SH, Kota Malang terhadap PT KAI, masih terus berjalan. Warga menuntut keadilan mendapatkan ganti rugi yang layak dari PT KAI, terkait penggusuran rumahnya.

Seperti halnya pada Jumat (13/3/2020) pagi, majelis hakim yang menyidangkan gugatan warrga ini, mendatangi lokasi dalam agenda sidang Peninjauan Setempat (PS) di Jl Sartono SH.

majelis hakim menyimpulkan para penggugat dan tergugat di Stasiun Kota Lama. (gie)

majelis hakim menyimpulkan para penggugat dan tergugat di Stasiun Kota Lama. (gie)

Sebanyak 7 rumah warga yang berada di objek sengketan sudah hilang pasca dirobohkan beberapa waktu lalu. Namun dalam PS ini telah diakui oleh kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat bahwa di objek tersebut sebelumnya terdapat bangunan rumah.

Para kuasa hukum warga yakni Fariz Aldiano Modal SH, Hendra Siagian SH, Viktor Marpaung SH dan Wilhem SH, juga hadir di lokasi. Begitu juga dengan kuasa hukum PT KAI juga hadir ke lokasi PS.

Menurut keterangan Hendra Siagian SH, bahwa pihaknya akan terus memperjuangkan hak warga yang terkena penggusuran PT KAI.

Advertisement

“Tadi kita PS. Bahwa adanya objek di lokasi diakui oleh penggugat dan tergugat. Bangunan fisiknya sudah tidak ada karena sudah dirobohkan pihak tergugat (PT KAI). Bangunan objek gugatan tadi juga diakui tergugat bahwa bangunan itu ada sudah ada sejak lama. Pihak dari kelurahan juga tadi juga menyatakan bahwa jalan tersebut adalah jalan kampung. Disangkal oleh pihak PT KAI bahwa jalan yang di lokasi masih tanahnya. Namun diketahui bahwa jalan yang berada di objek dipergunakan masyarakat banyak,” ujar Hendra.

Warga akan terus berjuang untuk mendapatkan ganti rugi layak agar mampu kembali memiliki tempat tinggal pasca penggusuran PT KAI.

“Sebelumnya, warga disuruh meninggalkan rumahnya oleh PT KAI. Warga membawa barang-barangnya yang dianggap masih layak dan dipergunakan. Jadi masih ada bangunan yang itu, namun kini sudah dirobohkan. Total ada 7 bangunan dengan dalil sudah memberikan uang boyong. Tapi apa yang telah diberikan sebagai ganti rugi kami artikan tidak patut, karena tidak sesuai Perpres 62 Tahun 2018. PT KAI melakukan sterilisasi namun kami sebut itu adalah penggusuran. Harusnya gunakanlah Perpres bukan SOP. Karena SOP itu untuk kepentingan internal, bukan untuk kepentingan eksternal,” ujar Hendra.

Sementara itu Malfin Renaldi SH, kuasa hukum tergugat mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan tali asih sesuai SOP.

Advertisement

“Warga keberatan jumlah nilai uang bongkar yang kami sebut uang tali asih. Itu tanah kita, karena kemanusiaan jami berikan tali asih Rp 250 ribu untuk 1 meter perseginya untuk bangunan permanen. Pada prinsipnya sudah disepakati. Buktinya warga telah memberikan nomer rekening untuk tali asih,” ujar Malfin.

Pihaknya keberatan saat disebut sebagai pembongkar rumah warga. “Bangunan itu dibongkar sendiri oleh warga. Hanya saja meninggalkan sisa bangunan. Sisa bangunan itulah yang kami bongkar. Kami hanya menertibkan aset kami. Semua tanah kami sudah terpasang patok-patok. BUMN ada SOP nya dalam pembayaran tali asih. Harga Rp 250 ribu per meter persegi berlaku di seluruh Indonesia. Kalau sampai tali asih lebih dari SOP, bisa malah kita kena kasus korupsi,” ujar Malfin.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 warga Jl Sartono SH Kota Malang, menggugat PT KAI di Pengadilan Negeri Kota Malang. Mereka menggugat karena rumahnya telah digusur PT KAI secara sepihak dengan ganti kerugian bangunan yang cukup murah.

Fariz Aldiano Modal SH, kuasa hukum warga saat bertemu Memontum.com di PN Malang pada Kamis (16/1/2020) siang, menjelaskan bahwa para kliennya telah digusur secara sepihak.

Advertisement

“Sebagai pihak penggugat keberatan dengan penggusuran PT KAI. Karena sebelum-sebelumnya saat pertemuan tidak ada kesepakatan besaran ganti rugi,” ujar Aldiano usai sidang di PN Malang.

BACA : PT KAI Digugat Warga Terkait Rencana Penggusuran Rumah, Berharap Perpres 62 Tahun 2018 Dijalankan

Sterilisasi yang dilakukan oleh PT KAI di kawasan belakang Stasiun Kota Lama ini dianggap tidak sesuai dengan Perpres 62 Tahun 2018.

“Perpres 62 sudah kami sampaikan kepada PT KAI, namun Perpres itu tidak dihiraukan. Alasannya mereka punya dasar hukum sendiri peraturan BUMN. Padahal sterilisasi terkait kepentingan proyek nasional harus menggunakan Perpres 62 Tahun 2018. Harus memperhatikan dampak sosial kepada warga yang digusur, namun hal itu tidak diperhatikan oleh pihak Daop 8 PT KAI ,” ujar Aldiano.(gie/oso)

Advertisement

 

Advertisement

Adblock Detected

Please consider supporting us by disabling your ad blocker

Refresh Page
Lewat ke baris perkakas