Hukum & Kriminal
Henry J Gunawan Cs Diputus Bebas, Jaksa Sidoarjo Ajukan Kasasi
Memontum Sidoarjo – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo bakal mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI. Pengajuan kasasi ini, terkait putusan mejelis hakim yang memutus 4 terdakwa kasus dugaan penyerobotan lahan sekitar 20 hektar di Desa Peranti, Kecamatan Sedati, Sidoarjo.
Apalagi, dalam sidang putusan sebelumnya, tim majelis hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo memutuskan 4 terdakwa bebas. Keempat terdakwa itu diantaranya Henry J Gunawan bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Reny Susetyowardhani Dirut PT Dian Fortuna Erisindo, Yuli Ekawati Legal PT GBP dan notaris Umi Chalsum divonis bebas murni.
“Karena ada 4 terdakwa diputus bebas. Kami bakal mengajukan Kasasi ke MA. Karena kami menilai pokok perkaranya adalah pada bukti otentik soal kepemilikan tanah itu,” terang Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Setiawan Budi Cahyono, Kamis (12/03/2020).
Selain itu, lanjut Budi pihaknya sudah menyusun materi kasasi bersama tim JPU. Baginya jika dalam satu perkara yang sama dari 5 terdakwa, 4 diantaranya diputus bebas dan 1 terdakwa diputus bermasalah jelas ada sesuatu di dalamnya.
“Karena pokok perkaranya sama. Tidak bisa yang empat bebas tapi yang satu diputus bersalah itu,” tegasnya.
Sedangkan terdakwa untuk Dyah Notaris Nuswantari yang terbukti melakukan pemalsuan surat terhadap akta otentik. Majelis hakim menilai terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat terhadap akta otentik sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum, pasal 264 ayat 1 ke 1 KUHP. Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
“Khusus terdakwa yang diputus bersalah, JPU bakal mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim di Surabaya,” ungkapnya.
BACA : Henry J Gunawan dan 3 Terdakwa Lain Diputus Bebas, Dyah Dijatuhi Hukuman 1 Tahun 6 Bulan
Saat ini memori banding itu, kata Budi juga sedang disusun JPU bersamaan memori kasasi yang bakal diajukan ke MA itu.
“Baik kasasi maupun banding itu sebagai langkah kami minta keadilan. Kalau masalah itu dianggap kadaluarsa seharusnya sudah bisa dihentikan saat dalam tahap penyelidikan dulu. Sekarang perkara sampai dipersidangan dianggap kadaluarsa. Ini kan aneh,” tandasnya. Wan/yan